Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Mantan Pangdam I BB, Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung

Redaksi - Kamis, 04 Juni 2026 10:50 WIB
151 view
Mantan Pangdam I BB, Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung
Arif Julianto/okezone
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya kemudian ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis," ucap Syarief.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Letkol Agus Rangkuti Serahkan Komando Yonif 100/Prajurit Setia kepada Letkol Amirul Husin
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Dadan cs: Yayasan SPPG Terafiliasi
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Buka Pelatihan Petugas SE2026, Bupati Sergai Tekankan Akurasi Survei hingga Tingkat Basis
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan
Pemerintah Audit Dugaan Praktik Jual Beli SPPG Program MBG
komentar
beritaTerbaru