Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Mantan Pangdam I BB, Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung

Redaksi - Kamis, 04 Juni 2026 10:50 WIB
152 view
Mantan Pangdam I BB, Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung
Arif Julianto/okezone
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Bandung(harianSIB.com)

Lodewyk Pusung menjadi salah satu dari tiga mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan detikcom, Lodewyk dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) dengan mengenakan rompi tahanan.

Berikut profil singkatnya:

Lodewyk Pusung lahir di Manado tahun 1960. Ia merupakan lulusan Akademi Militer (AKABRI) tahun 1985, dan menempuh berbagai pendidikan militer strategis seperti SESKOAD, SESKO TNI, serta LEMHANAS RI.

Baca Juga:
Sepanjang karier militernya, ia mengemban berbagai jabatan penting, antara lain Pangdam I/Bukit Barisan, Asisten Operasi Panglima TNI, hingga Staf Ahli Bidang LMDH Menteri Pertahanan RI.

Ia juga pernah bertugas di berbagai wilayah operasi seperti Timor Timur, Papua, dan Aceh, serta menjalankan penugasan di berbagai negara. Pada tahun 2024, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Riwayat Jabatan

2024 s.d 2026 : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

2024 : Staf Ahli Bidang LMDH Kementerian Pertanian RI

2017 : Asisten Operasi Panglima TNI

2015 : Pangdam I/Bukit Barisan

2015 : Panglima Divisi Infanteri I KOSTRAD

2014 : Kasdam VI/Mulawarman

Tanda Jasa/ Penghargaan

1. Satyalancana Kesetiaan XXXII Tahun (2018)

2. Satyalancana Wira Nusa (2017)

3. Satyalancana Wira Dharma (2016)

4. Satyalancana Kebaktian Sosial (2016)

5. Satyalancana Bantala (2015)

6. Bintang Yudha Dharma Nararya (2015)

7. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama (2015)

8. Bintang Yudha Dharma Pratama (2015)

dan sejumlah penghargaan tanda jasa lainnya.

Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Sebelumnya Lodewyk, Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari pucuk pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Pada Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN.

Ketiganya kemudian ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis," ucap Syarief.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Letkol Agus Rangkuti Serahkan Komando Yonif 100/Prajurit Setia kepada Letkol Amirul Husin
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Dadan cs: Yayasan SPPG Terafiliasi
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Buka Pelatihan Petugas SE2026, Bupati Sergai Tekankan Akurasi Survei hingga Tingkat Basis
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan
Pemerintah Audit Dugaan Praktik Jual Beli SPPG Program MBG
komentar
beritaTerbaru