Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI, Kamis (9/7/2026).
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ma'ruf keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Selanjutnya, ia dibawa ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma'ruf mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai perkara yang sedang diusut.
"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf kepada wartawan.
Baca Juga:
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua sebagai tersangka. Sebelumnya, Ma'ruf juga telah diperiksa penyidik
KPK pada Kamis (25/6/2026).
KPK saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam perkara tersebut, Ma'ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga Ma'ruf menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar. Namun, hingga kini KPK belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun asal-usul dugaan penerimaan uang tersebut.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.(**)