Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Pakta Integritas Tak Cukup, Tes Poligraf Diusulkan untuk Pengelola Proyek Pemerintah

Redaksi - Kamis, 16 Juli 2026 15:18 WIB
183 view
Pakta Integritas Tak Cukup, Tes Poligraf Diusulkan untuk Pengelola Proyek Pemerintah
(harianSIB.com/Dok)
Timbul Raya Manurung.

Usulan Timbul tetap layak dipertimbangkan, tetapi bukan dalam bentuk tes massal terhadap seluruh ASN dan seluruh perusahaan pemerintah. Pemeriksaan sebaiknya diuji secara terbatas pada proyek bernilai besar dan berisiko tinggi, seperti pertahanan, infrastruktur strategis, sumber daya alam, alat kesehatan, pengadaan darurat serta proyek yang sejak awal menunjukkan anomali.

Pemicu pemeriksaan harus berbasis risiko. Misalnya, spesifikasi hanya cocok untuk satu merek, harga perkiraan jauh di atas harga pasar, perusahaan yang sama berulang kali menang, terjadi kebocoran dokumen, perubahan kontrak tidak wajar, hubungan kepemilikan tersembunyi, laporan pelapor internal, atau ketidaksesuaian antara kekayaan dan penghasilan pejabat.

Hasil poligraf tidak boleh berdiri sendiri. Pemeriksaan harus diikuti audit dokumen, penelusuran transaksi keuangan, pemeriksaan komunikasi, pencocokan kepemilikan perusahaan, verifikasi penerima manfaat akhir dan pemeriksaan kualitas fisik pekerjaan. Penolakan mengikuti tes pun tidak otomatis membuktikan korupsi, meskipun dapat menjadi salah satu faktor dalam penilaian risiko apabila kewajibannya telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemeriksa harus berasal dari lembaga yang independen dari pimpinan proyek dan pemerintah daerah yang diperiksa. Peserta harus memperoleh penjelasan, pemeriksaan kesehatan awal, hak atas pemeriksaan kedua, salinan kesimpulan serta kesempatan membantah hasil. Pemberhentian, pencantuman dalam daftar hitam atau proses pidana harus berdasarkan gabungan bukti, bukan sekadar grafik denyut jantung.

Lebih penting lagi, Indonesia jangan terjebak mencari alat yang tampak keras tetapi melupakan akar persoalan. Pencegahan korupsi tetap membutuhkan keterbukaan kontrak, publikasi pemilik manfaat perusahaan, analisis pola pemenang tender, rotasi pejabat pengadaan, pengawasan masyarakat, perlindungan pelapor, pemeriksaan kekayaan, audit gaya hidup, penguatan APIP serta hukuman nyata bagi pejabat dan perusahaan yang bersekongkol.

Posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025 menjadi peringatan bahwa upaya yang berjalan belum cukup. Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Pakta integritas tidak harus dihapus, tetapi harus berhenti diperlakukan sebagai jimat administratif. Usulan poligraf dapat menjadi alat tambahan untuk proyek tertentu, sepanjang dilaksanakan terbatas, profesional, terlindungi secara hukum dan tidak dianggap sebagai kebenaran mutlak.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tentara Bayaran Pimpinan Wagner 'Memberontak' Melawan Rusia
Undang GAMKI, Dubes Jelaskan Situasi Konflik Rusia dan Ukraina
Kasus Ukraina akan Menjadi Alat Revitalisasi Industri di Eropa
Indonesia Perlu Melakukan Langkah Konkret  Mencegah Meluasnya Konflik Militer Rusia Dan Ukraina
Ephorus HKBP Serukan Doa Perdamaian untuk Ukrania
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
komentar
beritaTerbaru