Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Pakta Integritas Tak Cukup, Tes Poligraf Diusulkan untuk Pengelola Proyek Pemerintah

Redaksi - Kamis, 16 Juli 2026 15:18 WIB
184 view
Pakta Integritas Tak Cukup, Tes Poligraf Diusulkan untuk Pengelola Proyek Pemerintah
(harianSIB.com/Dok)
Timbul Raya Manurung.

Medan(harianSIB.com)

Penandatanganan pakta integritas dinilai tidak lagi memadai sebagai benteng utama pencegahan korupsi dalam proyek pemerintah. Dokumen yang berisi janji tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme itu kerap berhenti sebagai persyaratan administratif, sementara persekongkolan proyek justru dapat disusun jauh sebelum proses tender dimulai.

Pengamat kebijakan publik Timbul Raya Manurung, Kamis (16/7/2026), mengusulkan pemerintah mempertimbangkan pemeriksaan poligraf atau lie detector test terhadap pihak-pihak yang memegang kendali atas proyek berisiko tinggi. Pemeriksaan dapat menyasar pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, pimpinan organisasi perangkat daerah atau SKPD, atasan pengelola proyek, kelompok kerja pemilihan, pegawai yang terlibat, hingga direksi dan personel perusahaan rekanan.

"Sejak awal, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan penandatanganan pakta integritas. Faktanya, pakta itu belum berhasil menghentikan korupsi proyek. Harus ada mekanisme pemeriksaan yang membuat pejabat dan rekanan berpikir berkali-kali sebelum membangun kesepakatan tersembunyi," kata Timbul dalam usulannya.

Menurutnya, tes poligraf dapat ditempatkan sebagai instrumen penyaringan risiko, terutama ketika ditemukan hubungan tidak wajar antara pejabat pengadaan dan perusahaan tertentu, kebocoran informasi tender, pengaturan spesifikasi, dugaan mark-up, pemenang berulang, atau perubahan kontrak yang tidak memiliki dasar teknis memadai.

Baca Juga:
Usulan tersebut muncul di tengah masih tingginya kerawanan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK menyatakan sekitar 25 persen perkara yang ditanganinya berkaitan dengan sektor pengadaan. Lembaga antirasuah itu bahkan menemukan pola korupsi yang telah dirancang sebelum tahapan perencanaan formal dimulai melalui kesepakatan antara pejabat dan calon penyedia.

Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 lebih mengkhawatirkan. KPK mencatat risiko penyalahgunaan pengadaan mencapai 97 persen pada kementerian dan lembaga serta 99 persen pada pemerintah daerah. Survei itu juga menemukan indikasi pemenang vendor telah diatur, kualitas barang tidak sebanding dengan harga, hasil pengadaan tidak bermanfaat, nepotisme, serta pemberian gratifikasi dari vendor kepada penyelenggara negara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tentara Bayaran Pimpinan Wagner 'Memberontak' Melawan Rusia
Undang GAMKI, Dubes Jelaskan Situasi Konflik Rusia dan Ukraina
Kasus Ukraina akan Menjadi Alat Revitalisasi Industri di Eropa
Indonesia Perlu Melakukan Langkah Konkret  Mencegah Meluasnya Konflik Militer Rusia Dan Ukraina
Ephorus HKBP Serukan Doa Perdamaian untuk Ukrania
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
komentar
beritaTerbaru