Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Pakta Integritas Tak Cukup, Tes Poligraf Diusulkan untuk Pengelola Proyek Pemerintah

Redaksi - Kamis, 16 Juli 2026 15:18 WIB
185 view
Pakta Integritas Tak Cukup, Tes Poligraf Diusulkan untuk Pengelola Proyek Pemerintah
(harianSIB.com/Dok)
Timbul Raya Manurung.

Medan(harianSIB.com)

Penandatanganan pakta integritas dinilai tidak lagi memadai sebagai benteng utama pencegahan korupsi dalam proyek pemerintah. Dokumen yang berisi janji tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme itu kerap berhenti sebagai persyaratan administratif, sementara persekongkolan proyek justru dapat disusun jauh sebelum proses tender dimulai.

Pengamat kebijakan publik Timbul Raya Manurung, Kamis (16/7/2026), mengusulkan pemerintah mempertimbangkan pemeriksaan poligraf atau lie detector test terhadap pihak-pihak yang memegang kendali atas proyek berisiko tinggi. Pemeriksaan dapat menyasar pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, pimpinan organisasi perangkat daerah atau SKPD, atasan pengelola proyek, kelompok kerja pemilihan, pegawai yang terlibat, hingga direksi dan personel perusahaan rekanan.

"Sejak awal, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan penandatanganan pakta integritas. Faktanya, pakta itu belum berhasil menghentikan korupsi proyek. Harus ada mekanisme pemeriksaan yang membuat pejabat dan rekanan berpikir berkali-kali sebelum membangun kesepakatan tersembunyi," kata Timbul dalam usulannya.

Menurutnya, tes poligraf dapat ditempatkan sebagai instrumen penyaringan risiko, terutama ketika ditemukan hubungan tidak wajar antara pejabat pengadaan dan perusahaan tertentu, kebocoran informasi tender, pengaturan spesifikasi, dugaan mark-up, pemenang berulang, atau perubahan kontrak yang tidak memiliki dasar teknis memadai.

Baca Juga:
Usulan tersebut muncul di tengah masih tingginya kerawanan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK menyatakan sekitar 25 persen perkara yang ditanganinya berkaitan dengan sektor pengadaan. Lembaga antirasuah itu bahkan menemukan pola korupsi yang telah dirancang sebelum tahapan perencanaan formal dimulai melalui kesepakatan antara pejabat dan calon penyedia.

Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 lebih mengkhawatirkan. KPK mencatat risiko penyalahgunaan pengadaan mencapai 97 persen pada kementerian dan lembaga serta 99 persen pada pemerintah daerah. Survei itu juga menemukan indikasi pemenang vendor telah diatur, kualitas barang tidak sebanding dengan harga, hasil pengadaan tidak bermanfaat, nepotisme, serta pemberian gratifikasi dari vendor kepada penyelenggara negara.

Pakta integritas sebenarnya telah menjadi bagian dari sistem pengadaan. Pejabat pembuat komitmen dan sejumlah pelaku pengadaan diwajibkan menandatangani dokumen tersebut. Format terbaru LKPP juga memuat janji tidak melakukan KKN, tidak meminjamkan perusahaan atau "pinjam bendera", serta kesediaan menerima sanksi apabila melanggar.

Namun, dokumen tertulis tidak serta-merta mengubah perilaku apabila tidak dibarengi pemeriksaan, keterbukaan data dan sanksi nyata. Kajian KPK mengenai tata kelola e-procurement menyimpulkan bahwa digitalisasi belum sepenuhnya menutup penyimpangan. Manipulasi masih dapat terjadi sejak penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri, evaluasi penawaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan kontrak.

Ukraina Benar Menggunakan Poligraf, tetapi Tidak Boleh Disederhanakan

Gagasan Timbul merujuk langkah yang ditempuh Ukraina ketika Mykhailo Fedorov memimpin Kementerian Pertahanan negara itu. Fedorov diangkat sebagai Menteri Pertahanan pada 14 Januari 2026 dengan agenda digitalisasi, reformasi organisasi dan pemberantasan korupsi di tengah besarnya anggaran perang Ukraina.

Dalam wawancara media pada 17 Juni 2026, Fedorov mengungkapkan timnya mengumpulkan informasi dari berbagai lembaga penegak hukum mengenai dugaan kebocoran informasi dan pengaturan pengadaan. Nama-nama yang muncul dalam beberapa laporan kemudian diminta menjalani pemeriksaan poligraf. Mereka yang menolak disebut diberhentikan, sedangkan sebagian yang mengikuti pemeriksaan tetapi dinilai bermasalah juga kehilangan jabatan.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah ditemukan pegawai yang diduga membocorkan isi rapat, alasan perusahaan tertentu dikeluarkan dari proses pengadaan, serta informasi internal lainnya kepada pelaku usaha. Fedorov menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pegawai kementerian kepada kepentingan perusahaan swasta.

Sejumlah pemberitaan kemudian merangkum kebijakan itu sebagai tes wajib bagi pejabat kementerian dan kontraktor pertahanan. Akan tetapi, verifikasi terhadap sumber yang tersedia menunjukkan ruang lingkupnya perlu disampaikan secara hati-hati. Belum ditemukan peraturan resmi yang membuktikan bahwa seluruh rekanan militer Ukraina tanpa pengecualian diwajibkan menjalani poligraf. Keterangan paling rinci menunjukkan pemeriksaan diarahkan kepada pegawai dan pihak yang namanya terhubung dengan risiko pengadaan serta informasi penegak hukum.

Ukraina memang memiliki aturan terpisah mengenai pemeriksaan poligraf bagi warga asing yang hendak bergabung dengan militernya. Namun kewajiban itu terutama berlaku bagi calon perwira, personel yang akan mengakses rahasia negara, atau calon yang memberikan informasi meragukan, bukan otomatis terhadap setiap warga asing yang mendaftar.

Fedorov juga menyatakan reformasi tender terbuka menghemat sekitar 16 hingga 20 persen biaya pengadaan. Dalam tender amunisi artileri 155 milimeter, penghematan diklaim melebihi 100 juta dolar AS setelah harga per peluru turun sekitar 1.000 dolar AS. Angka tersebut merupakan pernyataan Fedorov dan belum dapat diperlakukan sebagai hasil audit independen hanya berdasarkan wawancara media.

Pada 15 Juli 2026, Fedorov kehilangan jabatan dalam perombakan pemerintahan Ukraina. Dengan demikian, kebijakan poligraf yang menjadi rujukan tersebut berlangsung ketika ia masih menjabat Menteri Pertahanan, bukan kebijakan yang diumumkannya setelah tidak lagi memegang posisi itu.

Poligraf Bukan Mesin Pembaca Kebohongan

Gagasan menggunakan poligraf menarik karena menimbulkan efek psikologis. Pejabat dan rekanan yang mengetahui dirinya dapat diperiksa mungkin menjadi lebih berhati-hati membangun kesepakatan tersembunyi. Pemeriksaan juga dapat memancing pengakuan, membuka arah penyelidikan baru atau mempersempit daftar pihak yang harus diaudit.

Namun, poligraf bukan mesin yang secara langsung membaca kebohongan. Perangkat itu merekam perubahan pernapasan, tekanan darah, denyut jantung, keringat dan respons fisiologis lain ketika seseorang menjawab pertanyaan. Respons tersebut dapat muncul karena berbohong, tetapi juga dapat disebabkan kecemasan, ketakutan, kondisi kesehatan, obat-obatan, kelelahan atau tekanan psikologis.

National Academies Amerika Serikat menyimpulkan bukti ilmiah mengenai keakuratan poligraf untuk penyaringan pegawai masih sangat terbatas. Pemeriksaan terhadap peristiwa tertentu dinilai dapat membedakan jawaban jujur dan menipu lebih baik daripada tebakan acak, tetapi hasilnya jauh dari sempurna. Keakuratan untuk penyaringan massal diperkirakan lebih rendah dan rentan terhadap hasil positif palsu maupun teknik untuk mengelabui pemeriksaan.

American Psychological Association juga menyatakan hanya sedikit bukti yang menunjukkan poligraf mampu mendeteksi kebohongan secara akurat. Karena itu, seseorang yang gugup tetapi jujur dapat dianggap bermasalah, sedangkan orang yang terlatih mengendalikan respons tubuh mungkin lolos.

Indonesia sendiri bukan sama sekali asing dengan teknologi tersebut. Polri pernah menggunakan poligraf sebagai alat bantu pemeriksaan perkara pidana. Namun pengalaman investigasi kasus tertentu berbeda dengan pemeriksaan rutin terhadap ribuan ASN, pejabat daerah dan pengusaha yang belum tentu sedang terkait suatu peristiwa konkret.

Jangan Menyalin Situasi Perang

Konteks Ukraina tentu saja tidak dapat dipindahkan begitu saja ke Indonesia. Ukraina menggunakan poligraf ketika berada dalam kondisi perang, menghadapi ancaman infiltrasi, kebocoran rahasia pertahanan dan risiko pengadaan senjata bernilai sangat besar. Sebagian pembatasan terhadap kebebasan individu dijalankan berdasarkan kepentingan keamanan nasional.

Indonesia adalah negara hukum dalam situasi sipil. Pemberhentian pegawai atau pemutusan kontrak tidak semestinya didasarkan hanya pada indikator stres tubuh yang ditafsirkan seorang pemeriksa. Setiap keputusan harus mempunyai dasar peraturan, bukti pendukung, prosedur keberatan serta mekanisme pemeriksaan ulang.

Tes poligraf juga menghasilkan informasi fisiologis yang, secara hukum, berpotensi berhubungan dengan data kesehatan dan data pribadi spesifik. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 memasukkan data kesehatan dan biometrik sebagai data pribadi spesifik. Pemrosesan dalam skala besar, penggunaan teknologi baru serta pemantauan sistematis yang berdampak signifikan wajib disertai penilaian dampak pelindungan data pribadi.

Artinya, pemerintah tidak cukup hanya membeli alat dan menunjuk pemeriksa. Harus ditentukan siapa yang boleh mengakses hasilnya, berapa lama data disimpan, pertanyaan apa yang dilarang, bagaimana melindungi informasi kesehatan peserta, serta bagaimana mencegah hasil pemeriksaan dipakai untuk intimidasi politik, balas dendam birokrasi atau menyingkirkan perusahaan pesaing.

Layak Diuji Terbatas, Bukan Diberlakukan Membabi Buta

Usulan Timbul tetap layak dipertimbangkan, tetapi bukan dalam bentuk tes massal terhadap seluruh ASN dan seluruh perusahaan pemerintah. Pemeriksaan sebaiknya diuji secara terbatas pada proyek bernilai besar dan berisiko tinggi, seperti pertahanan, infrastruktur strategis, sumber daya alam, alat kesehatan, pengadaan darurat serta proyek yang sejak awal menunjukkan anomali.

Pemicu pemeriksaan harus berbasis risiko. Misalnya, spesifikasi hanya cocok untuk satu merek, harga perkiraan jauh di atas harga pasar, perusahaan yang sama berulang kali menang, terjadi kebocoran dokumen, perubahan kontrak tidak wajar, hubungan kepemilikan tersembunyi, laporan pelapor internal, atau ketidaksesuaian antara kekayaan dan penghasilan pejabat.

Hasil poligraf tidak boleh berdiri sendiri. Pemeriksaan harus diikuti audit dokumen, penelusuran transaksi keuangan, pemeriksaan komunikasi, pencocokan kepemilikan perusahaan, verifikasi penerima manfaat akhir dan pemeriksaan kualitas fisik pekerjaan. Penolakan mengikuti tes pun tidak otomatis membuktikan korupsi, meskipun dapat menjadi salah satu faktor dalam penilaian risiko apabila kewajibannya telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemeriksa harus berasal dari lembaga yang independen dari pimpinan proyek dan pemerintah daerah yang diperiksa. Peserta harus memperoleh penjelasan, pemeriksaan kesehatan awal, hak atas pemeriksaan kedua, salinan kesimpulan serta kesempatan membantah hasil. Pemberhentian, pencantuman dalam daftar hitam atau proses pidana harus berdasarkan gabungan bukti, bukan sekadar grafik denyut jantung.

Lebih penting lagi, Indonesia jangan terjebak mencari alat yang tampak keras tetapi melupakan akar persoalan. Pencegahan korupsi tetap membutuhkan keterbukaan kontrak, publikasi pemilik manfaat perusahaan, analisis pola pemenang tender, rotasi pejabat pengadaan, pengawasan masyarakat, perlindungan pelapor, pemeriksaan kekayaan, audit gaya hidup, penguatan APIP serta hukuman nyata bagi pejabat dan perusahaan yang bersekongkol.

Posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025 menjadi peringatan bahwa upaya yang berjalan belum cukup. Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Pakta integritas tidak harus dihapus, tetapi harus berhenti diperlakukan sebagai jimat administratif. Usulan poligraf dapat menjadi alat tambahan untuk proyek tertentu, sepanjang dilaksanakan terbatas, profesional, terlindungi secara hukum dan tidak dianggap sebagai kebenaran mutlak.

Pelajaran terpenting dari Ukraina bukan sekadar penggunaan mesin pendeteksi kebohongan. Pelajarannya adalah keberanian menelusuri jaringan kepentingan, mengeluarkan orang yang membocorkan proses pengadaan, membuka persaingan dan memaksa sistem bekerja tanpa pesanan tersembunyi.

Indonesia membutuhkan keberanian serupa. Namun negara tidak boleh mengganti formalitas pakta integritas dengan formalitas baru bernama tes poligraf. Yang harus dibangun adalah sistem yang membuat kebohongan sulit disembunyikan, persekongkolan mudah dilacak dan korupsi benar-benar mahal bagi pelakunya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tentara Bayaran Pimpinan Wagner 'Memberontak' Melawan Rusia
Undang GAMKI, Dubes Jelaskan Situasi Konflik Rusia dan Ukraina
Kasus Ukraina akan Menjadi Alat Revitalisasi Industri di Eropa
Indonesia Perlu Melakukan Langkah Konkret  Mencegah Meluasnya Konflik Militer Rusia Dan Ukraina
Ephorus HKBP Serukan Doa Perdamaian untuk Ukrania
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
komentar
beritaTerbaru