Tebingtinggi(harianSIB.com)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Muhammad Deni Saragih SE menegaskan bahwa pihaknya tidak ada mengintruksikan atau melakukan pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP Negeri di Tebingtinggi. Pembelian baju seragam sekolah sepenuhnya diserahkan kepada orang tua siswa
Seragam sekolah, itu semua kita serahkan kepada orang tua mengacu ketentuan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
Hai itu, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi M Deni Saragih saat menjawab pertanyaan Anggota DPRD Tebingtinggi Ernawati dari Fraksi Keadilan Sejahtera saat rapat lintas komisi dengan eksekutif dalam pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban penggunaan APBD TA 2025, Selasa (11/8/2026)
Baca Juga:
Awalnya,
Ernawati meminta ijin kepada pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Husin ST untuk bertanya kepada Dinas Pendidikan terkait biaya pembelian seragam sekolah yang mencapai Rp 800.000 per siswa.
"Hati saya selaku ibu, merasa miris karena ada orang tua murid sampai menggadaikan dan juga menjual barang-barang milik berharga keluarga mereka untuk bisa membayar seragam sekolah yang katannya Rp 800 ribu per siswa," ujar Erniwati
Editor
: Wilfred Manullang