Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 07 Agustus 2026

Pelaku Usaha Tak Patuh Ditindak, KPPU dan Kejagung Pulihkan Rp43,9 Miliar

Rickson Pardosi - Rabu, 29 April 2026 10:45 WIB
453 view
Pelaku Usaha Tak Patuh Ditindak, KPPU dan Kejagung Pulihkan Rp43,9 Miliar
Foto : Humas
Foto Bersama: Wakil Ketua KPPU Aru Armando, beserta Anggota KPPU foto bersama dengan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2026).

"Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi," ujarnya.

KPPU menilai keberhasilan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Jaksa Pengacara Negara berperan strategis dalam pendekatan persuasif kepada pelaku usaha untuk mematuhi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan pelaku usaha mematuhi Putusan KPPU termasuk memenuhi kewajiban terhadap negara.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Lanjutkan Sidang NTT Docomo Perkara Notifikasi Akuisisi
KPPU Lanjutkan Kasus Akuisisi Docomo ke Pemeriksaan Cepat
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT Evans Indonesia
Sidang Komisi KPPU Putuskan 97 Pinjol Bersalah
MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Sidak Pasar Jelang Lebaran, Stok Sembako di Medan Aman, Harga Cabai Mulai Naik
komentar
beritaTerbaru