Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Pelaku Usaha Tak Patuh Ditindak, KPPU dan Kejagung Pulihkan Rp43,9 Miliar

Rickson Pardosi - Rabu, 29 April 2026 10:45 WIB
218 view
Pelaku Usaha Tak Patuh Ditindak, KPPU dan Kejagung Pulihkan Rp43,9 Miliar
Foto : Humas
Foto Bersama: Wakil Ketua KPPU Aru Armando, beserta Anggota KPPU foto bersama dengan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil dalam mengeksekusi pelaksanaan Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang bandel atau tidak patuh, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp 43,9 miliar.

Nilai tersebut berasal dari 11 (sebelas) Putusan periode 2010–2018 yang melibatkan 11 (sebelas) pelaku usaha dan diproses melalui kerja sama kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Capaian itu disampaikan dalam kegiatan "Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan" yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, pada Senin 27 April 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, beserta Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat struktural KPPU dan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Baca Juga:
Demikian disampaikan Kepala KPPU Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, Rabu (29/4/2026) di Medan.

Dikatakannya, agenda kegiatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, dalam penjelasannya menegaskan bahwa, kegiatan itu bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum.

Dalam kesempatan itu, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 (dua belas) anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAMDATUN dalam mengapresiasi kinerja dan kolaborasinya dalam proses penagihan denda.

Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal sejak 2021, khususnya melalui perjanjian kerja sama dengan JAMDATUN.

Kolaborasi tersebut antara lain mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Kedua lembaga sepakat bahwa denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih dan dipulihkan.

Sementara itu Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim menegaskan, pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia menyatakan bahwa sinergi yang terjalin selama dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.

"Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi," ujarnya.

KPPU menilai keberhasilan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Jaksa Pengacara Negara berperan strategis dalam pendekatan persuasif kepada pelaku usaha untuk mematuhi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan pelaku usaha mematuhi Putusan KPPU termasuk memenuhi kewajiban terhadap negara.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Lanjutkan Sidang NTT Docomo Perkara Notifikasi Akuisisi
KPPU Lanjutkan Kasus Akuisisi Docomo ke Pemeriksaan Cepat
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT Evans Indonesia
Sidang Komisi KPPU Putuskan 97 Pinjol Bersalah
MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Sidak Pasar Jelang Lebaran, Stok Sembako di Medan Aman, Harga Cabai Mulai Naik
komentar
beritaTerbaru