Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

PH Dirut PT PASU Ajukan Perlawanan, Sebut Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar Tak Berdasar

Rido Sitompul - Rabu, 06 Mei 2026 19:23 WIB
379 view
PH Dirut PT PASU Ajukan Perlawanan, Sebut Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar Tak Berdasar
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Djoko Sutrisno saat menjalani sidang perdana di PN Medan, Rabu (6/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim penasehat hukum (PH) Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk Djoko Sutrisno mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang disebut merugikan negara hingga Rp141 miliar.

"Bahwa dakwaan tersebut tidak tepat dengan kerugian negara sebesar Rp141 miliar tidak berdasar, sehingga dinilai bertentangan dengan fakta hukum serta kondisi keuangan perusahaan," tegas penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa usai sidang pembacaan dakwaan di PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan perkara ini sebelumnya sudah diajukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, dan telah diputus pailit pada 29 Februari 2024.

Menurut dia, dengan adanya putusan pailit tersebut, pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan telah berada dalam kewenangan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, sehingga persoalan tersebut masuk dalam ranah perdata.

Baca Juga:
"Kerugian yang dimaksud tidak lagi berada dalam kekuasaan klien kami sebagai direktur. Jadi narasi memperkaya diri itu tidak tepat," katanya.

Willyam juga mempertanyakan dasar tuduhan kerugian negara dalam perkara tersebut, terutama dalam konteks badan usaha milik negara (BUMN).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Susun Dakwaan Korupsi Bapemas Sumut
Mantan Presiden El Salvador Ditangkap Atas Dakwaan Korupsi
Ahli Waris Kartini Sihombing Ajukan Perlawanan
Eksepsi Terdakwa Dikabulkan Jaksa Ajukan Perlawanan
PN Medan Tunda Eksekusi Pantai Anjing karena Pelindo I Ajukan Perlawanan Hukum
Terkait Rencana Eksekusi Lahan Pantai Anjing 10 Ha, PT Pelindo I Ajukan Perlawanan (Verzet)
komentar
beritaTerbaru