Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

PH Dirut PT PASU Ajukan Perlawanan, Sebut Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar Tak Berdasar

Rido Sitompul - Rabu, 06 Mei 2026 19:23 WIB
377 view
PH Dirut PT PASU Ajukan Perlawanan, Sebut Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar Tak Berdasar
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Djoko Sutrisno saat menjalani sidang perdana di PN Medan, Rabu (6/5/2026).

"Apakah semua kerugian perusahaan otomatis menjadi kerugian negara? Lalu apakah klien kami terbukti memperkaya diri? Itu yang harus dibuktikan," tegasnya.

Ia menambahkan, laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2020 hingga 2024 menunjukkan transaksi tersebut masih tercatat sebagai piutang.

"Dalam laporan audit yang disahkan, itu masih menjadi aset lancar berupa piutang yang sedang ditagih melalui kurator. Ini bertentangan dengan dakwaan yang menyebut kerugian negara," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Djoko Sutrisno menyatakan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kondisi riil keuangan perusahaan.

"Transaksi tersebut masih tercatat sebagai piutang dan masih dalam proses penagihan, sehingga tidak tepat jika langsung dinyatakan sebagai kerugian negara," katanya.

Lebih lanjut, penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp141 miliar.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Susun Dakwaan Korupsi Bapemas Sumut
Mantan Presiden El Salvador Ditangkap Atas Dakwaan Korupsi
Ahli Waris Kartini Sihombing Ajukan Perlawanan
Eksepsi Terdakwa Dikabulkan Jaksa Ajukan Perlawanan
PN Medan Tunda Eksekusi Pantai Anjing karena Pelindo I Ajukan Perlawanan Hukum
Terkait Rencana Eksekusi Lahan Pantai Anjing 10 Ha, PT Pelindo I Ajukan Perlawanan (Verzet)
komentar
beritaTerbaru