Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 14 Mei 2026 13:38 WIB
163 view
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat mendengarkan jpu membaca surat tuntutan di persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Medan (harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut

hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land. Tuntutan tersebut dibacakan dalam

sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:
"Para terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR)," kata Hendri.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pencuri Lembu
Pemkab Tapteng Bersama WVI Mulai Pembangunan Jaringan Air Bersih
300 Sertifikat Rumah Subsidi Pondok Alam Deliserdang Terancam Dibatalkan, Warga Resah
Tabrakan di Tol Medan-Tebingtinggi, 1 Penumpang Tewas, 3 Luka-luka
Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA
SMPN dan SDN di Medan Terapkan Sekolah Unggulan dan Pendidikan Berbasis Smart Class Metaverse
komentar
beritaTerbaru