Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 14 Mei 2026 13:38 WIB
161 view
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat mendengarkan jpu membaca surat tuntutan di persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Menurut JPU, para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing

Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara uang pengganti hanya dibebankan

kepada Iman Subakti selaku Direktur PT NDP.

Usai sidang, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai tuntutan jaksa belum

sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, proses

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pencuri Lembu
Pemkab Tapteng Bersama WVI Mulai Pembangunan Jaringan Air Bersih
300 Sertifikat Rumah Subsidi Pondok Alam Deliserdang Terancam Dibatalkan, Warga Resah
Tabrakan di Tol Medan-Tebingtinggi, 1 Penumpang Tewas, 3 Luka-luka
Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA
SMPN dan SDN di Medan Terapkan Sekolah Unggulan dan Pendidikan Berbasis Smart Class Metaverse
komentar
beritaTerbaru