Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 14 Mei 2026 13:38 WIB
161 view
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat mendengarkan jpu membaca surat tuntutan di persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Ia menilai tuntutan yang disampaikan jaksa hanya bersumber dari dakwaan, bukan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami beranggapan sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa.

Ini bukan perubahan, ini pemberian hak. Jadi, tuntutan yang disampaikan jaksa tadi adalah uraian dakwaan, bukan fakta persidangan. Kami melihat ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Julisman menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Menurut dia, para terdakwa juga tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

Karena itu, Julisman meminta majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa.

Sementara itu, Ahmad Firdaus selaku kuasa hukum Irwan Perangin-angin menyatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa sebelum menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

"Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa. Nanti akan kami sampaikan saat pledoi. Namun, kami hargai apa yang disampaikan jaksa. Untuk pembelaan, nanti kami sampaikan saat pledoi," ujar Firdaus.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pencuri Lembu
Pemkab Tapteng Bersama WVI Mulai Pembangunan Jaringan Air Bersih
300 Sertifikat Rumah Subsidi Pondok Alam Deliserdang Terancam Dibatalkan, Warga Resah
Tabrakan di Tol Medan-Tebingtinggi, 1 Penumpang Tewas, 3 Luka-luka
Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA
SMPN dan SDN di Medan Terapkan Sekolah Unggulan dan Pendidikan Berbasis Smart Class Metaverse
komentar
beritaTerbaru