Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 14 Mei 2026 13:38 WIB
163 view
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat mendengarkan jpu membaca surat tuntutan di persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Medan (harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut

hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land. Tuntutan tersebut dibacakan dalam

sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:
"Para terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR)," kata Hendri.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Menurut JPU, para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing

Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara uang pengganti hanya dibebankan

kepada Iman Subakti selaku Direktur PT NDP.

Usai sidang, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai tuntutan jaksa belum

sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, proses

penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara masih terkendala belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah.

"Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara, dalam hal ini

BPN, belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 165 ayat 2. Kalau negara itu punya BUMN, penyerahan aset negara harus melalui mekanisme BUMN lewat ganti rugi," ujar Julisman.

Menurut Julisman, berdasarkan fakta persidangan, pemberian lahan kepada PT NDP

dilakukan melalui mekanisme pemberian hak, bukan perubahan hak.

"Itu adalah pemberian, bukan perubahan sehingga tidak ada kewajiban 20 persen.

Kalau pun ada, ini semua masih prematur, belum ada petunjuk teknis dan pentunjuk pelaksananya dan tidak ada kesanggupan negara untuk melakukan pembayaran," tutur Julisman.

Ia menilai tuntutan yang disampaikan jaksa hanya bersumber dari dakwaan, bukan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami beranggapan sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa.

Ini bukan perubahan, ini pemberian hak. Jadi, tuntutan yang disampaikan jaksa tadi adalah uraian dakwaan, bukan fakta persidangan. Kami melihat ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Julisman menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Menurut dia, para terdakwa juga tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

Karena itu, Julisman meminta majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa.

Sementara itu, Ahmad Firdaus selaku kuasa hukum Irwan Perangin-angin menyatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa sebelum menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

"Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa. Nanti akan kami sampaikan saat pledoi. Namun, kami hargai apa yang disampaikan jaksa. Untuk pembelaan, nanti kami sampaikan saat pledoi," ujar Firdaus.

Secara terpisah, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi karena belum adanya aturan teknis yang jelas.

"Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara," ujar Dian.

Dian juga menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut belum dilakukan secara tepat oleh pihak yang berwenang.

"Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti," ucapnya.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim M Kasim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 20 Mei 2026. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pencuri Lembu
Pemkab Tapteng Bersama WVI Mulai Pembangunan Jaringan Air Bersih
300 Sertifikat Rumah Subsidi Pondok Alam Deliserdang Terancam Dibatalkan, Warga Resah
Tabrakan di Tol Medan-Tebingtinggi, 1 Penumpang Tewas, 3 Luka-luka
Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA
SMPN dan SDN di Medan Terapkan Sekolah Unggulan dan Pendidikan Berbasis Smart Class Metaverse
komentar
beritaTerbaru