Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 14 Mei 2026 13:38 WIB
160 view
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat mendengarkan jpu membaca surat tuntutan di persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (13/5/2026).

penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara masih terkendala belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah.

"Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara, dalam hal ini

BPN, belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 165 ayat 2. Kalau negara itu punya BUMN, penyerahan aset negara harus melalui mekanisme BUMN lewat ganti rugi," ujar Julisman.

Menurut Julisman, berdasarkan fakta persidangan, pemberian lahan kepada PT NDP

dilakukan melalui mekanisme pemberian hak, bukan perubahan hak.

"Itu adalah pemberian, bukan perubahan sehingga tidak ada kewajiban 20 persen.

Kalau pun ada, ini semua masih prematur, belum ada petunjuk teknis dan pentunjuk pelaksananya dan tidak ada kesanggupan negara untuk melakukan pembayaran," tutur Julisman.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pencuri Lembu
Pemkab Tapteng Bersama WVI Mulai Pembangunan Jaringan Air Bersih
300 Sertifikat Rumah Subsidi Pondok Alam Deliserdang Terancam Dibatalkan, Warga Resah
Tabrakan di Tol Medan-Tebingtinggi, 1 Penumpang Tewas, 3 Luka-luka
Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA
SMPN dan SDN di Medan Terapkan Sekolah Unggulan dan Pendidikan Berbasis Smart Class Metaverse
komentar
beritaTerbaru