Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 14 Mei 2026 13:38 WIB
165 view
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat mendengarkan jpu membaca surat tuntutan di persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Secara terpisah, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi karena belum adanya aturan teknis yang jelas.

"Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara," ujar Dian.

Dian juga menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut belum dilakukan secara tepat oleh pihak yang berwenang.

"Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti," ucapnya.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim M Kasim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 20 Mei 2026. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pencuri Lembu
Pemkab Tapteng Bersama WVI Mulai Pembangunan Jaringan Air Bersih
300 Sertifikat Rumah Subsidi Pondok Alam Deliserdang Terancam Dibatalkan, Warga Resah
Tabrakan di Tol Medan-Tebingtinggi, 1 Penumpang Tewas, 3 Luka-luka
Warga dan Kelompok Masyarakat Sipil Dairi Tolak SKKL Baru PT DPM, Nilai Langgar Putusan MA
SMPN dan SDN di Medan Terapkan Sekolah Unggulan dan Pendidikan Berbasis Smart Class Metaverse
komentar
beritaTerbaru