Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Kesaksian Tunggal Baron Dipersoalkan, Ahli: Kerugian Negara Tak Otomatis Berujung Pidana

Rido Sitompul - Kamis, 20 Agustus 2026 20:55 WIB
123 view
Kesaksian Tunggal Baron Dipersoalkan, Ahli: Kerugian Negara Tak Otomatis Berujung Pidana
Foto Dok/Ist
Ahli hukum pidana Dr Khomaini (kiri) dan Dr Andi Hakim Lubis saat jadi saksi di PN Medan.

Ketua majelis hakim kemudian meminta agar pendapat ahli tersebut dicatat dalam persidangan.

Perbedaan Perhitungan Harga Smartboard

Selain persoalan keterangan saksi, penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Jonson Sibarani menyoroti adanya perbedaan harga satu unit smartboard. Dalam kontrak, harga satu unit disebut sebesar Rp158 juta dan telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Sementara itu, dalam persidangan disebutkan terdapat harga Rp165.755.405 per unit yang belum termasuk PPN 11 persen. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan penghitungan yang digunakan dalam perkara pengadaan smartboard di daerah lain.

Menanggapi persoalan tersebut, Khomaini mengatakan hakim tidak terikat secara mutlak pada alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum. Menurut dia, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapor ke LLDikti Wilayah 1: Mahasiswa Sebut UDA Masih Gelar Seminar Hasil, Keluhkan Biaya Surat Pindah Rp2 Juta
Sidang Waterfront City Pangururan, Saksi Sebut Seluruh Volume Pekerjaan Sesuai
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Paripurna DPRD SU Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT ke 81 RI
Kanwil Kemenkum Sumatera Utara Ikuti Siaran Langsung Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI 2026
Prabowo Bertekad Lanjutkan MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi
komentar
beritaTerbaru