Ketua majelis hakim kemudian meminta agar pendapat ahli tersebut dicatat dalam persidangan.
Perbedaan Perhitungan Harga Smartboard
Selain persoalan keterangan saksi, penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Jonson Sibarani menyoroti adanya perbedaan harga satu unit smartboard. Dalam kontrak, harga satu unit disebut sebesar Rp158 juta dan telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Sementara itu, dalam persidangan disebutkan terdapat harga Rp165.755.405 per unit yang belum termasuk PPN 11 persen. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan penghitungan yang digunakan dalam perkara pengadaan smartboard di daerah lain.
Menanggapi persoalan tersebut, Khomaini mengatakan hakim tidak terikat secara mutlak pada alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum. Menurut dia, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.