Ia menyebut ketentuan mengenai autentikasi alat bukti telah diatur dalam KUHAP baru, termasuk Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5).
Menurut Andi, persoalan autentik atau tidaknya suatu alat bukti pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai.
Ia menambahkan, kerugian keuangan negara juga tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar pembuktian pidana.
Andi Hakim Lubis menegaskan adanya kerugian keuangan negara tidak secara otomatis menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.
Menurut dia, penuntut umum tetap harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta unsur kesalahan dan unsur delik sebagaimana didakwakan.
"Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganalisis unsur-unsurnya," katanya.
Ia menjelaskan, suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat memiliki konsekuensi hukum berbeda apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, termasuk kemungkinan masuk dalam ranah perdata atau administratif.