Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Kesaksian Tunggal Baron Dipersoalkan, Ahli: Kerugian Negara Tak Otomatis Berujung Pidana

Rido Sitompul - Kamis, 20 Agustus 2026 20:55 WIB
125 view
Kesaksian Tunggal Baron Dipersoalkan, Ahli: Kerugian Negara Tak Otomatis Berujung Pidana
Foto Dok/Ist
Ahli hukum pidana Dr Khomaini (kiri) dan Dr Andi Hakim Lubis saat jadi saksi di PN Medan.

Ia menyebut ketentuan mengenai autentikasi alat bukti telah diatur dalam KUHAP baru, termasuk Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5).

Menurut Andi, persoalan autentik atau tidaknya suatu alat bukti pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai.

Ia menambahkan, kerugian keuangan negara juga tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar pembuktian pidana.

Andi Hakim Lubis menegaskan adanya kerugian keuangan negara tidak secara otomatis menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.

Menurut dia, penuntut umum tetap harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta unsur kesalahan dan unsur delik sebagaimana didakwakan.

"Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganalisis unsur-unsurnya," katanya.

Ia menjelaskan, suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat memiliki konsekuensi hukum berbeda apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, termasuk kemungkinan masuk dalam ranah perdata atau administratif.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapor ke LLDikti Wilayah 1: Mahasiswa Sebut UDA Masih Gelar Seminar Hasil, Keluhkan Biaya Surat Pindah Rp2 Juta
Sidang Waterfront City Pangururan, Saksi Sebut Seluruh Volume Pekerjaan Sesuai
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Paripurna DPRD SU Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT ke 81 RI
Kanwil Kemenkum Sumatera Utara Ikuti Siaran Langsung Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI 2026
Prabowo Bertekad Lanjutkan MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi
komentar
beritaTerbaru