Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Kesaksian Tunggal Baron Dipersoalkan, Ahli: Kerugian Negara Tak Otomatis Berujung Pidana

Rido Sitompul - Kamis, 20 Agustus 2026 20:55 WIB
124 view
Kesaksian Tunggal Baron Dipersoalkan, Ahli: Kerugian Negara Tak Otomatis Berujung Pidana
Foto Dok/Ist
Ahli hukum pidana Dr Khomaini (kiri) dan Dr Andi Hakim Lubis saat jadi saksi di PN Medan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta penjelasan ahli mengenai Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Ahli menjelaskan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain harus dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan.

Terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa, ahli menyatakan perbuatan tersebut dapat masuk ranah pidana apabila penuntut umum mampu membuktikan unsur melawan hukumnya.

JPU selanjutnya menanyakan mengenai selisih anggaran yang diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.

Andi menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan yang secara jelas memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganalisis unsur-unsurnya," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapor ke LLDikti Wilayah 1: Mahasiswa Sebut UDA Masih Gelar Seminar Hasil, Keluhkan Biaya Surat Pindah Rp2 Juta
Sidang Waterfront City Pangururan, Saksi Sebut Seluruh Volume Pekerjaan Sesuai
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Paripurna DPRD SU Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT ke 81 RI
Kanwil Kemenkum Sumatera Utara Ikuti Siaran Langsung Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI 2026
Prabowo Bertekad Lanjutkan MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi
komentar
beritaTerbaru