Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta penjelasan ahli mengenai Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
Ahli menjelaskan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain harus dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan.
Terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa, ahli menyatakan perbuatan tersebut dapat masuk ranah pidana apabila penuntut umum mampu membuktikan unsur melawan hukumnya.
JPU selanjutnya menanyakan mengenai selisih anggaran yang diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.
Andi menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan yang secara jelas memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganalisis unsur-unsurnya," tegasnya.