Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Kesaksian Tunggal Baron Dipersoalkan, Ahli: Kerugian Negara Tak Otomatis Berujung Pidana

Rido Sitompul - Kamis, 20 Agustus 2026 20:55 WIB
127 view
Kesaksian Tunggal Baron Dipersoalkan, Ahli: Kerugian Negara Tak Otomatis Berujung Pidana
Foto Dok/Ist
Ahli hukum pidana Dr Khomaini (kiri) dan Dr Andi Hakim Lubis saat jadi saksi di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Kesaksian tunggal Bahrun Walidin alias Baron, yang disebut sebagai broker dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, kembali dipersoalkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/8/2026).

Persoalan tersebut mengemuka ketika tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area (UMA) dan Dr Khomaini dari Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).

Dalam persidangan, Khomaini dimintai pendapat mengenai kedudukan keterangan seorang saksi dalam pembuktian perkara pidana berdasarkan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum Jonson David Sibarani yang didampingi Togar Lubis, Khomaini menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Baca Juga:
"Di KUHAP sekarang, keterangan satu saksi bukan lagi alat bukti petunjuk, Yang Mulia," ujar Khomaini.

Pernyataan itu dikaitkan dengan keterangan Baron dalam persidangan sebelumnya. Baron disebut pernah menerangkan mengenai penyerahan sejumlah uang kepada pihak lain, termasuk orang-orang yang disebut berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapor ke LLDikti Wilayah 1: Mahasiswa Sebut UDA Masih Gelar Seminar Hasil, Keluhkan Biaya Surat Pindah Rp2 Juta
Sidang Waterfront City Pangururan, Saksi Sebut Seluruh Volume Pekerjaan Sesuai
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Paripurna DPRD SU Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT ke 81 RI
Kanwil Kemenkum Sumatera Utara Ikuti Siaran Langsung Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI 2026
Prabowo Bertekad Lanjutkan MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi
komentar
beritaTerbaru