Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Marinus Gea: Negara Tak Boleh Tentukan Siapa Aktivis HAM

Redaksi - Jumat, 01 Mei 2026 14:33 WIB
320 view
Marinus Gea: Negara Tak Boleh Tentukan Siapa Aktivis HAM
Ist
Marinus Gea.

Jakarta (harianSIB.com)

Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi XIII sekaligus anggota MPR RI, Marinus Gea, menilai ide tersebut berpotensi mengganggu prinsip fundamental kebebasan sipil.

Ia menegaskan, aktivis HAM sejatinya lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan melalui proses seleksi oleh negara. Menurutnya, jika negara mulai menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka akan terjadi pergeseran makna dari hak yang melekat pada setiap warga, menjadi sesuatu yang dibatasi oleh otoritas.

Marinus juga menyoroti fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.

"Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya," kata Marinus dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026), mengutip detik.com.

Baca Juga:
Marinus menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan, karena pemerintah berada di posisi yang diawasi. Namun sekaligus ingin menentukan siapa pengawasnya.

Lebih lanjut, Marinus menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Dia mengingatkan bahwa jika proses tersebut harus melalui seleksi, maka negara berpotensi membatasi hak warga secara sepihak.

"Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah aja, hari ini beri lalu besok cabut," tuturnya.

Politisi PDI-P itu juga menyampaikan kritik yang lebih luas terhadap potensi pembatasan ruang kritik. Menurutnya, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat.

Dalam pandangan Marinus, jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi sekaligus melakukan pelanggaran HAM sebagaimana Pasal 28A sampai 28J, UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bagi setiap warga negara.

Marinus menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, menurutnya, kekuasaan berpotensi kehilangan arah.

"Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan" tutup Marinus.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didesak Mundur
komentar
beritaTerbaru