Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 Juli 2026

OJK Sita Rp 113,97 Miliar Aset Asuransi Indosurya, Kewajiban Ganti Rugi Rp 566,24 Miliar

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 21:38 WIB
771 view
OJK Sita Rp 113,97 Miliar Aset Asuransi Indosurya, Kewajiban Ganti Rugi Rp 566,24 Miliar
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI
Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan dan pengungkapan Hasil Penyitaan Aset Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (9/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyita 485 barang bukti dengan total aset mencapai Rp 113,97 miliar terkait kasus tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau dahulu dikenal dengan PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkara tersebut terkait dengan dugaan pengabaian dan penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020-2023.

Perkara ini juga terkait dengan dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonominya," kata dia dalam Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan dan pengungkapan Hasil Penyitaan Aset Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (9/7/2026) yang dilansir Kompas.com.

Baca Juga:
Friderica menambahkan, perlindungan konsumen ini menjadi sesuatu yang terus diupayakan.

Ia menjelaskan, OJK dan seluruh aparat penegak hukum tidak ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Industri BPR Sumatera, OJK Setujui Penggabungan Lima BPR
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut
RDP Bersama Komisi C DPRD Sumut, BNI Tegas Ingin Kasus Koperasi Swadharma Cepat Selesai
Triyoga Laksito Dilantik sebagai Kepala OJK Sumatera Utara
OJK: Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR BERKAH Perkuat Ekonomi Inklusif
komentar
beritaTerbaru