Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 Juli 2026

OJK Sita Rp 113,97 Miliar Aset Asuransi Indosurya, Kewajiban Ganti Rugi Rp 566,24 Miliar

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 21:38 WIB
774 view
OJK Sita Rp 113,97 Miliar Aset Asuransi Indosurya, Kewajiban Ganti Rugi Rp 566,24 Miliar
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI
Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan dan pengungkapan Hasil Penyitaan Aset Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (9/7/2026).

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana.

Hal itu karena Prolife Indonesia tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Industri BPR Sumatera, OJK Setujui Penggabungan Lima BPR
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut
RDP Bersama Komisi C DPRD Sumut, BNI Tegas Ingin Kasus Koperasi Swadharma Cepat Selesai
Triyoga Laksito Dilantik sebagai Kepala OJK Sumatera Utara
OJK: Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR BERKAH Perkuat Ekonomi Inklusif
komentar
beritaTerbaru