Polri Tegaskan Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Jadi Atensi Presiden Prabowo
Jakarta(harianSIB.com)Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan komitmennya mengusut sejumlah perkara duga
Jakarta(harianSIB.com)
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyita 485 barang bukti dengan total aset mencapai Rp 113,97 miliar terkait kasus tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau dahulu dikenal dengan PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkara tersebut terkait dengan dugaan pengabaian dan penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020-2023.
Perkara ini juga terkait dengan dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.
"Perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonominya," kata dia dalam Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan dan pengungkapan Hasil Penyitaan Aset Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (9/7/2026) yang dilansir Kompas.com.
Baca Juga:Friderica menambahkan, perlindungan konsumen ini menjadi sesuatu yang terus diupayakan.
Ia menjelaskan, OJK dan seluruh aparat penegak hukum tidak ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia tela dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2 November 2023.
"Karena tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan juga kondisi keuangan yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai perusahaan asuransi," ucap Ogi.
Setelah pencabutan tersebut, tim likuidasi dibentuk untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis atas dasar aset yang dimiliki.
Ogi menjelaskan, salah satu aset yang dimiliki adalah adanya dana jaminan yang masih diblokir sebesar Rp 35 miliar.
"Itu telah dicairkan dan dibagikan kepada pemegang polis, tapi sisa kewajiban akan terus dilakukan oleh tim likuidasi," ucap dia.
OJK juga telah mengeluarkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 agar pemegang saham pengendali Henry Surya harus menyelesaikan kewajibannya kepada pada pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan, penelusuran dan penyitaan aset bukan hal yang mudah.
"Yang pasti tadi kami tidak tinggal diam, prosesnya setelah ini tentunya adalah bagaimana kita akan melakukan keseluruhan proses hukum," kata dia.
Diki menegaskan, pelindungan konsumen di industri jasa keuangan semakin hari semakin penting untuk ditegakkan.
Sebagai informasi, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dilakukan karena Asuransi Prolife tidak dapat menyelesaikan permasalahannya.
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
Waktu itu, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana.
Hal itu karena Prolife Indonesia tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan komitmennya mengusut sejumlah perkara duga
Medan(harianSIB.com)Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupa
Jakarta(harianSIB.com)Sidang mediasi pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dokumen legalisasi ijazah Presiden ke7 RI Joko W
Kutacane(harianSIB.com)Plt Kadis Pangan Kabupaten Aceh Tenggara, Drh Karnodi Selian M.M.A mengatakan, untuk memperkuat ketahanan pangan kelu
Medan(harianSIB.com)Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya
Lombok(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan yang tersebar di empat provinsi dengan total nilai investasi mencap
Lubukpakam(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan atau tidak melanjutkan pe
Sibolangit(harianSIB.com)Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu mengintensifkan pengamanan pelaksanaan Jambore Daerah (Jamda) Sumatera Utara
Jakarta(harianSIB.com)Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar konfer
Jakarta(harianSIB.com)Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang digeleda
Jakarta(harianSIB.com)Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Sentul, Bogor, Jawa
Humbahas(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. M