Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 Juli 2026

OJK Sita Rp 113,97 Miliar Aset Asuransi Indosurya, Kewajiban Ganti Rugi Rp 566,24 Miliar

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 21:38 WIB
773 view
OJK Sita Rp 113,97 Miliar Aset Asuransi Indosurya, Kewajiban Ganti Rugi Rp 566,24 Miliar
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI
Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan dan pengungkapan Hasil Penyitaan Aset Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (9/7/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia tela dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2 November 2023.

"Karena tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan juga kondisi keuangan yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai perusahaan asuransi," ucap Ogi.

Setelah pencabutan tersebut, tim likuidasi dibentuk untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis atas dasar aset yang dimiliki.

Ogi menjelaskan, salah satu aset yang dimiliki adalah adanya dana jaminan yang masih diblokir sebesar Rp 35 miliar.

"Itu telah dicairkan dan dibagikan kepada pemegang polis, tapi sisa kewajiban akan terus dilakukan oleh tim likuidasi," ucap dia.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Industri BPR Sumatera, OJK Setujui Penggabungan Lima BPR
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut
RDP Bersama Komisi C DPRD Sumut, BNI Tegas Ingin Kasus Koperasi Swadharma Cepat Selesai
Triyoga Laksito Dilantik sebagai Kepala OJK Sumatera Utara
OJK: Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR BERKAH Perkuat Ekonomi Inklusif
komentar
beritaTerbaru