Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Batubara Amankan 4 Tersangka Pengedar Etomidate

Dapot Sirait - Sabtu, 11 Juli 2026 13:28 WIB
266 view
Satresnarkoba Polres Batubara Amankan 4 Tersangka Pengedar Etomidate
foto humas
Foto tersangka MR,O.H.P.S, MF dan MT bersama barang bukti di amankan Satresnakoba Polres Batubara.Sabtu (11/07)2026).

Batubara(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan II jenis Etomidate. Dalam operasi ini, 4 orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 9 Juli 2026, terkait dugaan penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang pria berinisial O.H.P.S (34) dan M.R (30). Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape yang berisi cairan diduga Etomidate, 1 buah plastik warna ungu, dan 2 unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari 2 orang pemasok di Kota Tanjung Balai. Berdasarkan pengembangan, pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari, tim kembali mengamankan M.F.A.D (29) dan M.T.A.S (41) di wilayah Tanjung Balai. Satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan tes urine, M.I.A dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis shabu

Keempat tersangka mengakui bahwa cairan Etomidate tersebut rencananya akan diedarkan. saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan *Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Kasat Narkoba AKP Arifin Purba.SH.MH kepada Jurnalis harianSIBcom.Sabtu (11/07/2026) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polsek Pancurbatu Amankan Tersangka Pencuri
Polsek Tanjungpura Amankan Tersangka Narkoba
Diwarnai Tembakan, Satres Narkoba Polres Simalungun Amankan Tersangka Narkotika
Polsek Patumbak Amankan Tersangka Jambret
Polisi Amankan Tersangka Pembantai Istri
Polsek Helvetia Amankan Tersangka Jambret
komentar
beritaTerbaru