Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 08 Agustus 2026

PN Rantauprapat Tolak Prapid Tersangka Korupsi LPJU TA 2014

- Selasa, 06 Maret 2018 20:02 WIB
601 view
PN Rantauprapat Tolak Prapid Tersangka Korupsi LPJU TA 2014
Rantauprapat (SIB)  -Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) tahun anggaran 2014, M Yusuf selaku pemohon, melalui kuasa hukumnya Mahmud dari Advokat Lubis & Rekan yang berkantor di Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Penolakan terhadap permohonan pemohon praperadilan, M Yusuf tersebut dibacakan hakim tunggal Arie Ferdian SH dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/3), di PN Rantauprapat, di hadapan tim jaksa pengacara negara, Rudi Bona Huta Sagala SH MH selaku Kasi Datun Kejari Labuhanbatu didampingi Hasan Afif SH MH, dan tanpa dihadiri kuasa hukum pemohon.

"Seluruh permohonan pemohon praperadilan ditolak. Penahanan terhadap tersangka M Yusuf sah demi hukum," sebut Humas PN Rantauprapat Teuku Almadyan SH seusai sidang putusan.

Namun, kata Teuku Almadyan, putusan yang dibacakan hakim tersebut belum bisa diberikan karena masih dilakukan perbaikan dan koreksi.

"Sabar ya,  putusannya besok baru bisa diberikan," sebut Teuku didampingi wakil panitera Burhannuddin Harahap.

Praperadilan yang dilakukan tersangka M Yusuf terhadap kejaksaan, terkait penetapan  dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan Rantauprapat dan kemudian ditahan Kajari Labuhanbatu di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.

Gugatan praperadilan yang diajukan M Yusuf melalui kuasa hukumnya Mahmud Irsad Lubis menyebut, pemohon adalah tersangka atas perkara dugaan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pemasangan LPJU di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan Rantauprapat, yang bersumber dari APBD Labuhanbatu 2014 dengan nilai kontrak Rp 638 juta lebih.

Mahmud juga mengungkapkan fakta-fakta hukum penetapan tersangka yang tidak sah, antara lain bahwa pemohon kedudukannya sebagai Direktur CV Mandiri telah dimintai keterangannya beberapa kali sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari APBD Labuhanbatu tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak Rp638,8 juta, selalu menghadiri panggilan, kooperatif dan selalu jujur memberikan keterangan.

Setelah dimintai keterangan beberapa kali, kemudian pemohon diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka Julius Indrasyahputra berdasarkan surat panggilan saksi nomor SP-134/N.2.16.4/FD.1/11/2017 tanggal 14 November 2017. Setelah diperiksa sebagai saksi, termohon memanggil pemohon berdasarkan surat panggilan tersangka nomor SP-196/N.2.16.4/N/FD.1/02/2018 tanggal 7 Februari 2018 agar hadir menghadap termohon untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU tersebut.

Kemudian, pada Rabu 14 Februari 2018, pemohon datang memenuhi panggilan termohon. Dengan status sebagai tersangka, pemohon masih menunjukkan itikad baiknya dengan memberikan keterangan-keterangan yang jujur tanpa adanya sesuatu yang disembunyikan, dan pada saat itu menerima surat penetapan tersangka nomor print-02/N.2.16.4/Fd.1/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 dan surat perintah penyidikan nomor print-06.A2/N.2.16/Fd.1/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 dengan bukti tanda terima data/dokumen penyerahan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka di hari yang sama pula dan selanjutnya melakukan penahanan atas diri pemohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-01/N.2.16/Fd.1/02/2018 tanggal 14 Februari 2018.  (BR6/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru