Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 08 Agustus 2026

2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 10:38 WIB
99 view
2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana
Ist/SNN
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan kepada aparat kepolisian bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan kegaduhan di dunia digital bukan termasuk pidana.

"Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2026).

Hal ini disampaikan Anam merespons penangkapan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terhadap dua orang berinisial AYP (49, dan AF (40).

Keduanya ditangkap berkaitan unggahan dan komentar yang memuat pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar nada provokatif.

Baca Juga:
"Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata," ucapnya.

Anam mengatakan, putusan MK ini harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat masyarakat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa 1 Kg Sabu dalam Sandal, 2 Orang Ditangkap di Bandara Batam
Kapolri: Pidato Prabowo Bisa Jadi u201cWake Up Callu201d Persatukan Nusantara
Gerindra Unggah Pidato Prabowo Prediksi Indonesia Bubar
Curi Kabel PLN, 2 Orang Ditangkap
Kasus Penipuan ATM, 2 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam 12 Orang Ditangkap
komentar
beritaTerbaru