Taput(harianSIB.com)
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tengah menunjukkan dua wajah berbeda. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput baru saja merestrukturisasi pinjaman PEN untuk meringankan beban APBD.
Di bagian lain, dana PEN dari sektor berbeda justru menjadi objek dugaan korupsi yang kini diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Taput.
Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menandatangani Addendum Perjanjian Pinjaman PEN 2020 bersama Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Faaris Pranawa, di Kantor Pusat PT SMI, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Penandatanganan didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput, Josua Hutabarat.
Baca Juga:
Melalui addendum tersebut, jangka waktu pengembalian pinjaman diperpanjang dari 8 tahun menjadi 15 tahun. Dari total pinjaman
PEN 2020 sebesar Rp319,2 miliar,
Pemkab Taput telah membayar Rp141,8 miliar, sementara sisa Rp177,3 miliar kini dijadwalkan ulang dengan cicilan Rp1,64 miliar per bulan, mulai Januari 2027 hingga Desember 2035.
"Restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya nyata Pemkab Taput untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran. Dengan tenor yang lebih panjang dan beban bulanan yang lebih proporsional, Pemkab memiliki ruang gerak fiskal yang lebih lega untuk mendanai program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat," ujar Bupati Jonius.
Editor
: Robert Banjarnahor