Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Diadukan ke Presiden Prabowo, Pemkab Taput Buka Proses Pemecatan Ida Rohani Sinaga

Anwar Lubis - Minggu, 16 Agustus 2026 20:33 WIB
182 view
Diadukan ke Presiden Prabowo, Pemkab Taput Buka Proses Pemecatan Ida Rohani Sinaga
Foto: Dok/Tangkapan layar TikTok/@beremarbun2
Didampingi anak-anaknya, Ida Rohani Sinaga memperlihatkan dokumen SK Bupati Taput sebagai bukti pemberhentiannya, sekaligus memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Taput (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) membuka proses pemberhentian salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya, Ida Rohani Sinaga, setelah video permohonan yang bersangkutan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Ida, PNS golongan ID yang bertugas di UPTD Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pasar Siborongborong, mengadu langsung kepada Kepala Negara agar statusnya sebagai pegawai negeri dikembalikan setelah ia diberhentikan.

Menanggapi ramainya video itu, jajaran Pemkab Taput menggelar konferensi pers klarifikasi Sabtu (15/8/2026) malam. Hadir dalam konferensi pers tersebut, Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, Sekda Taput Henry M Sitompul, Kepala BKPSDM Jenri Suryandi Simanjuntak, Kadis Koperindag Buha Mardongan Augus Sinaga dan Kepala Inspektorat Manapang Simamora.

Jonius menegaskan, proses pemberhentian Ida bukan keputusan sepihak, melainkan hasil mekanisme berjenjang yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Proses itu meliputi surat teguran pertama, kedua dan ketiga, pemeriksaan oleh Inspektorat, hingga pembentukan tim pemeriksa khusus.

Baca Juga:
Menurut penjelasan itu, Ida beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan meski juga beberapa kali hadir. Dari hasil pemeriksaan tim, tercatat rekam jejak ketidakhadiran sejak 2020, dengan jumlah ketidakhadiran tertulis mencapai 67 kali pada masa sebelum sistem presensi terintegrasi diterapkan.

"Tidak ada kesewenang-wenangan bupati dalam proses ini. Semua berjalan sesuai mekanisme, dan ruang untuk memperbaiki kehadiran juga sempat diberikan," demikian inti keterangan Bupati Taput.

Jonius menyebut, sempat ada perbaikan kehadiran Ida setelah dipanggil pada akhir 2025. Namun, setelah kabupaten menerapkan sistem presensi Simpegnas yang merupakan aplikasi umum berbagi pakai nasional bidang kepegawaian yang terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kembali ditemukan sejumlah ketidakhadiran.

Rekomendasi pemberhentian selanjutnya diteruskan ke BKN Pusat, yang disebut turut mengeluarkan rekomendasi serupa untuk memberhentikan Ida.

Dia berharap tidak ada pemberitaan simpang siur yang membangun kesan seolah ada tindakan sewenang-wenang terhadap Ida dan menyampaikan bahwa pintu komunikasi tetap terbuka apabila yang bersangkutan keberatan dengan keputusan tersebut.

Sementara itu, dalam video yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ida membantah tuduhan absen 67 hari yang menjadi dasar pemecatannya. Ia mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan resmi untuk pembinaan dari Kepala BKPSDM dan menyebut hanya dihubungi melalui telepon biasa.

Selain soal presensi, Ida turut mempersoalkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) miliknya di UPTD Perindag Pasar Siborongborong yang disebut tidak dicairkan selama 19 bulan.

Ia juga menyampaikan kondisi keluarganya, mengaku memiliki sembilan anak dengan empat di antaranya masih bersekolah, sementara suaminya dalam kondisi lumpuh sehingga tidak dapat bekerja.

"Aku mohon kepada Bapak Presiden, tolong ditindaklanjuti, supaya saya bisa kembali menjadi PNS demi anak-anak saya yang masih ingin sekolah," ucap Ida dalam rekaman tersebut.

Kasus pemberhentian Ida Rohani Sinaga turut mendapat sorotan dari kalangan pemerhati kebijakan kepegawaian, Kristian Pandiangan SH.

Saat dimintai tanggapannya, Minggu (16/8/2026), dia menilai kasus ini mencerminkan persoalan klasik yang kerap muncul dalam proses pembinaan disiplin ASN di daerah, yakni lemahnya dokumentasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun kepada pegawai yang bersangkutan.

"Dalam kasus pemberhentian ASN, bukti tertulis seperti tanda terima surat teguran dan berita acara pemeriksaan itu wajib ada dan bisa ditunjukkan kapan saja," katanya.

Sebaliknya lanjutnya, kalau yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima surat resmi, sementara pemerintah daerah menyatakan sudah tiga kali melayangkan teguran, itu artinya ada celah administrasi yang harus dibuktikan secara independen, bukan sekadar pengakuan lisan dari kedua pihak," ujarnya.

Ia menambahkan, sistem presensi digital seperti Simpegnas yang terintegrasi dengan BKN memang memperkuat objektivitas data kehadiran, namun penerapannya perlu dibarengi sosialisasi yang jelas kepada pegawai, terutama di daerah yang sebelumnya masih menggunakan presensi manual.

Pemerhati turut menyoroti aspek lain di luar isu disiplin, yakni keluhan Ida soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut tidak cair selama 19 bulan.

Menurutnya, persoalan hak keuangan pegawai yang belum tuntas berpotensi memperkeruh persepsi publik terhadap proses pemberhentian, sehingga instansi terkait perlu menjelaskannya secara terpisah dan transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemecatan ini terkait dengan tuntutan TPP tersebut.

"Kasus seperti ini sebaiknya diaudit secara terbuka. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi supaya ke depan proses pembinaan disiplin ASN di daerah punya standar dokumentasi yang lebih kuat dan tidak menimbulkan sengketa serupa," pungkasnya.

harianSIB.com masih berupaya menghimpun konfirmasi lebih lanjut dari kedua belah pihak, termasuk dokumen Surat Keputusan Pemberhentian (SKP) yang disebut Ida telah diterimanya, serta status pencairan TPP UPTD Perindag Pasar Siborongborong yang dipersoalkan (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Guru di SMAN 1 Pahae Jae Ditangkap Polres Taput
Bupati Taput Dukung UKW di Bonapasogit
Hingga September 2018, KPR untuk ASN dari Bank Mandiri Rp 700 M
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
Rijon Manalu Terpilih Sebagai Ketua DPC GAMKI Taput Periode 2018-2021
Gaji Naik, Masyarakat Sergai Harapkan Kinerja ASN Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru