Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Modus Pinjaman Sementara, Jaksa Dakwa Dirut PT GKS Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar

Rido Sitompul - Kamis, 09 Juli 2026 19:47 WIB
791 view
Modus Pinjaman Sementara, Jaksa Dakwa Dirut PT GKS Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Sulaiman alias Acai saat disidangkan di PN Medan, Kamis (9/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acai, mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan penggelapan dana perusahaan miliaran rupiah. Dalam sidang perdana, Kamis (9/7/2026), jaksa mendakwa terdakwa menyalahgunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus pinjaman sementara.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulanan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan Sulaiman diduga menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar PT Graha Konstruksi Sejati.

Untuk mencairkan dana tersebut, terdakwa disebut memerintahkan staf bagian akuntansi, Jenny, membuat bukti pengeluaran kas beserta slip penarikan bank. Dokumen itu kemudian diparaf oleh Jimmy Sukanto sebelum digunakan sebagai dasar pencairan dana yang selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Baca Juga:
Jaksa menguraikan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan terdakwa, di antaranya penarikan dana sebesar Rp3 miliar dan Rp6 miliar pada 12 Februari 2019, Rp1 miliar pada 18 Februari 2019, Rp2 miliar pada 15 April 2019, Rp719,7 juta dan Rp280,2 juta pada 23 Mei 2019, Rp1,5 miliar pada 4 Juni 2024, hingga Rp532 juta pada 28 Februari 2025.

"Total dana perusahaan yang digunakan terdakwa mencapai sekitar Rp15,032 miliar," ungkap jaksa dalam persidangan.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan dan audit independen yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Albert Silalahi & Rekan, sekitar Rp10 miliar telah dikembalikan oleh terdakwa. Namun masih terdapat dana perusahaan sebesar Rp5,032 miliar yang belum dikembalikan dan diduga menjadi kerugian perusahaan.

JPU juga menyoroti dasar yang digunakan terdakwa dalam melakukan pinjaman sementara tersebut. Menurut jaksa, persetujuan yang diberikan Jimmy Sukanto tidak memiliki kekuatan hukum karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris sejak 2018.

Selain itu, mekanisme pinjaman tersebut dinilai bertentangan dengan snggaran fasar perusahaan yang mengharuskan adanya persetujuan tertulis dari dewan komisaris sebelum penggunaan dana perusahaan.

Atas perbuatannya, Sulaiman didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Usai mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim membuka ruang untuk dilakukannya perdamaian terlebih dahulu karena perkara tersebut menurut KUHAP dengan ancaman dibawah 5 tahun, hakim harus membuka ruang perdamaian.

"Karena ini ancamannya dibawah lima tahun, menurut KUHAP, maka ini harus dibuka dulu perdamaian. Jadi kita minta agar jaksa menghadirkan pelapor ke sidang selanjutnya guna menanya apakah mau menerima perdamaian dengan terdakwa," kata Khamozaro Waruwu sembari menutup sidang. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Saksi Kembali Cabut BAP di Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Faisal Hasrimy Akan Diperiksa Sepulang Umrah
Seluruh Auditor Internal PT INALUM Kompak: Tidak Ditemukan Fraud dalam Transaksi PT PASU
Dokter Tifa Didakwa Berlapis, Sidang Lanjut 9 Juli
HUT ke-80 Deliserdang, DPRD Santuni 100 Anak Yatim-Piatu
Sekda Langkat Amril Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Smartboard di Pengadilan Tipikor Medan
PH Sebut Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan
komentar
beritaTerbaru