Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Tuntutan Eks Kabag Tapem Setdakab Madina Ditunda, PH Beberkan Dugaan Kejanggalan dari Penyidikan hingga Persidangan

Rido Sitompul - Jumat, 24 Juli 2026 19:45 WIB
136 view
Tuntutan Eks Kabag Tapem Setdakab Madina Ditunda, PH Beberkan Dugaan Kejanggalan dari Penyidikan hingga Persidangan
Foto: harianSIB.com/Dok
Terdakwa Eks Kabag Tapem Setdakab Madina Hendra Parwana Batubara saat disidangkan di PN Medan.

Menurutnya, salah seorang saksi yang semula dalam BAP menyebut diperintahkan oleh Hendra, justru mengubah keterangannya di bawah sumpah dan menyatakan diperintahkan oleh almarhum Zaini Miftah.

"Ketika kami konfrontir, saksi yang sudah disumpah meralat keterangannya. Ia menyebut diperintahkan almarhum Zaini Miftah," ujarnya.

Siti juga mengatakan sejumlah saksi mengaku hanya menandatangani BAP yang telah dibuat penyidik.

"Kami tanya kenapa keterangannya berbeda dengan BAP. Mereka mengatakan penyidiknya yang membuat dan mereka hanya menandatangani," ungkapnya.

Pihaknya juga mempersoalkan belum diterimanya salinan BAP maupun alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, meski telah beberapa kali dimohonkan melalui majelis hakim.

"Sampai agenda pembacaan tuntutan tadi kami hanya menerima LHP dari BPKP," katanya.

Siti menegaskan, hak tersangka, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk memperoleh turunan BAP dan berkas perkara telah diatur dalam Pasal 72 KUHAP yang menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan wajib memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Pasal 143 ayat (4) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas makna frasa "pejabat yang bersangkutan" mencakup penyidik, penuntut umum dan hakim pada setiap tingkat pemeriksaan, sehingga wajib memberikan turunan BAP maupun berkas pemeriksaan kepada pihak yang berhak untuk kepentingan pembelaan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
 Korban Tewas Banjir Mandailing Natal 17 Orang, Mayoritas Anak Sekolah
Kejari Labusel Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor
Berkas Perkara Terdakwa Pungli Sekretaris Dinkes Simalungun Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan
Berkas Perkara Terdakwa Pungli Sekretaris Dinkes Simalungun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru