Komala Tak Akui Jadi Kurir Sabu 1 Kg, Hakim: Kami Bukan Bodoh, Jujur Saja
Medan(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 1,09 kilogram dan ekst
Medan(harianSIB.com)
Agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7/2026), ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan.
Seusai sidang, tim penasihat hukum menilai proses hukum yang menjerat kliennya sejak tahap penyidikan hingga persidangan sarat dugaan kriminalisasi. Mereka juga menyoroti belum diterimanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas perkara yang menjadi dasar dakwaan, padahal hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Surat tuntutan belum siap, Yang Mulia," ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) Reza Rizaldy di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dengan hakim anggota Rurita Ningrum dan Sontian Siahaan.
Majelis hakim kemudian mengingatkan JPU agar memperhatikan masa penahanan terdakwa yang akan segera berakhir.
Baca Juga:Usai persidangan, penasihat hukum Hendra Parwana Batubara yang dipimpin Siti Junaida menyampaikan kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi sejak proses penyidikan di Polres Madina hingga perkara bergulir di persidangan.
Menurut Siti, Hendra telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp530 juta sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara yang dijadikan dasar adanya temuan kerugian keuangan negara.
Ia menyebut pengembalian tersebut juga telah diperkuat dengan Surat Keputusan Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang menyatakan penyelesaian kerugian keuangan negara sebesar Rp530 juta.
"Namun setahu bagaimana klien kami kemudian diperiksa kembali untuk perkara yang sama, tetapi menggunakan LHP dari BPKP Sumatera Utara," kata Siti.
Menurutnya, dalam persidangan, ahli dari BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sama-sama menerangkan bahwa perbedaan kedua lembaga hanya terletak pada sistem pemeriksaan, sementara objek yang diaudit tetap sama.
Siti juga menyoroti temuan versi BPKP yang disebutnya hanya didasarkan pada keterangan almarhum Zaini Miftah dalam berkas perkara terpisah.
"Temuan versi BPKP hanya berdasarkan keterangan almarhum Miftah. Padahal keterangan satu orang saksi bukanlah saksi," tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya perbedaan antara keterangan sejumlah saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, salah seorang saksi yang semula dalam BAP menyebut diperintahkan oleh Hendra, justru mengubah keterangannya di bawah sumpah dan menyatakan diperintahkan oleh almarhum Zaini Miftah.
"Ketika kami konfrontir, saksi yang sudah disumpah meralat keterangannya. Ia menyebut diperintahkan almarhum Zaini Miftah," ujarnya.
Siti juga mengatakan sejumlah saksi mengaku hanya menandatangani BAP yang telah dibuat penyidik.
"Kami tanya kenapa keterangannya berbeda dengan BAP. Mereka mengatakan penyidiknya yang membuat dan mereka hanya menandatangani," ungkapnya.
Pihaknya juga mempersoalkan belum diterimanya salinan BAP maupun alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, meski telah beberapa kali dimohonkan melalui majelis hakim.
"Sampai agenda pembacaan tuntutan tadi kami hanya menerima LHP dari BPKP," katanya.
Siti menegaskan, hak tersangka, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk memperoleh turunan BAP dan berkas perkara telah diatur dalam Pasal 72 KUHAP yang menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan wajib memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Pasal 143 ayat (4) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas makna frasa "pejabat yang bersangkutan" mencakup penyidik, penuntut umum dan hakim pada setiap tingkat pemeriksaan, sehingga wajib memberikan turunan BAP maupun berkas pemeriksaan kepada pihak yang berhak untuk kepentingan pembelaan.
Lebih lanjut, Siti mengaku setelah pemeriksaan terdakwa selesai, terdapat oknum jaksa yang meminta kliennya mengakui perbuatan yang didakwakan.
Menurutnya, tim penasihat hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim, di antaranya bukti pengembalian uang oleh Hendra serta surat pernyataan almarhum Zaini Miftah yang menyatakan akan mengembalikan uang sebesar Rp385 juta.
Sementara itu, Hendra Parwana Batubara berharap majelis hakim memberikan putusan bebas karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
"Harapan saya kepada Yang Mulia majelis hakim, mohon nantinya saya divonis bebas. Sesuai fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun keterangan saya, apa yang dituduhkan bukan perbuatan saya," ucap Hendra.
Ia menjelaskan, pengembalian uang yang dilakukan sejak 2016 merupakan bentuk itikad baik agar proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selesai dan kariernya sebagai aparatur sipil negara tidak terganggu.
"Saya mencicil pengembalian itu semata-mata agar karier saya sebagai ASN tidak terkendala. Perkara itu seharusnya sudah selesai," sebutnya.
Hendra juga mengaku baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 dalam perkara yang sama dengan dasar LHP BPKP.
Selama proses penyidikan, menurutnya, permintaan untuk melihat LHP tersebut tidak pernah dipenuhi.
"Di penyidikan kami selalu meminta LHP BPKP, tetapi tidak pernah diperlihatkan," tutur Hendra dengan mata berkaca-kaca.
Menanggapi hal itu, Siti Junaida mempertanyakan alasan kliennya turut dijadikan tersangka atas dugaan perbuatan yang menurutnya dilakukan almarhum Zaini Miftah.
Dalam perkara ini, Hendra Parwana Batubara didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama almarhum Zaini Miftah yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal.
Penyidik menduga terjadi laporan fiktif dan penyimpangan penggunaan anggaran dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2015 pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal.
Kegiatan tersebut disebut tidak dilaksanakan hingga Tahun Anggaran 2016 sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp639.012.067. (*)
Medan(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 1,09 kilogram dan ekst
Medan(harianSIB.com)Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City
Binjai(harianSIB.com)Komitmen membangun kemitraan yang erat antara kepolisian dan insan pers ditunjukkan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moerna
Sergai(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) melalui Program Gerakan Aksi Kasih (GAK) menyerahkan santunan Jamin
Binjai(harianSIB.com)Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kuil Sikh di Jal
Medan(harianSIB.com)Agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal
Surabaya(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap sebagian besar dana hasil dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebu
Nias(harianSIB.com)DPRD Kabupaten Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat p
Jakarta(harianSIB.com)Amnesty International Indonesia menilai sayembara penangkapan pelaku begal yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mul
Binjai(harianSIB.com)Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kota Binjai. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satuan Reserse Nar
Jakarta(harianSIB.com)Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan hadiah ziarah religi ke Holyland, Yerusalem, kepada Elpi Tiopa
Medan(harianSIB.com)Penyelidikan penyebab ledakan yang terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Grand Polonia, Medan, masih terus berlangsun