Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 Agustus 2026

Akreditasi UDA Dicabut, Mahasiswa Minta Perlindungan Hukum ke LLDikti Wilayah 1 Sumut

Redaksi - Jumat, 14 Agustus 2026 16:20 WIB
135 view
Akreditasi UDA Dicabut, Mahasiswa Minta Perlindungan Hukum ke LLDikti Wilayah 1 Sumut
(Foto harianSIB.com/Dok)
Kantor LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.

Tidak Otomatis Cabut Izin Operasional

Armiadi sebelumnya menjelaskan status TMSP tidak berarti izin operasional UDA otomatis dicabut. Secara hukum, keputusan BAN-PT tersebut mencabut keputusan akreditasi UDA sebelumnya, bukan izin penyelenggaraan perguruan tinggi.

Dengan demikian, kegiatan akademik mahasiswa masih dapat berlangsung selama izin operasional UDA dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum dicabut.

Namun, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof Ari Purbayanto menegaskan UDA tidak diperbolehkan meluluskan maupun mewisuda mahasiswa selama masih berstatus tidak terakreditasi.

Status TMSP UDA tertuang dalam Surat Keputusan BAN-PT Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan. Keputusan tersebut berlaku sejak 7 Juli 2026.

Menurut Ari, penetapan TMSP dilakukan karena Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dinilai tidak berjalan dan terdapat persoalan tata kelola di UDA.

"Perguruan tinggi juga bermasalah dalam tata kelola sehingga tata kelola yang baik, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel tidak dapat diwujudkan," katanya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Surveyor Akreditasi Kemenkes Tinjau Puskesmas Ambarita di Simanindo
Ratusan ‟Omak-omak‟ dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor Bupati Asahan
Honda Ajak Mahasiswa Simalungun Jadi Pelopor Safety Riding
Gerakan Mahasiswa Batak Toba Bersihkan Monumen Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII
Masyarakat dan Solidaritas Mahasiswa Hukum Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan - Binjai
Rehabilitas Drainase Jalan Udara Berastagi Diduga Asal Jadi
komentar
beritaTerbaru