Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 08 Agustus 2026

Aniaya Istri dengan Batu, Pria di Sibuhuan Ditahan Polisi

Robert Nainggolan - Sabtu, 08 Agustus 2026 12:16 WIB
171 view
Aniaya Istri dengan Batu, Pria di Sibuhuan Ditahan Polisi
dok Sihumas
Diserahkan: Tersangka dugaan KDRT berinisial Z (36) saat diserahkan penyidik Satreskrim ke ruang tahanan Polres Padang Lawas usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/8/2026) malam.

Sibuhuan(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menahan seorang pria berinisial Z (36), warga Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, UHH.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga menganiaya korban hingga mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dan menahan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi wartawan harian SIB, Sabtu (8/8/2026) membenarkan penahanan tersebut.

Menurutnya, tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga:
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di Lingkungan I Pasar Sibuhuan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka.

Saat itu korban disebut melarang suaminya menghubungi perempuan lain. Teguran tersebut memicu emosi tersangka hingga terjadi cekcok di dalam rumah.

Korban sempat berusaha menghindar dengan berlari ke halaman depan rumah. Namun tersangka mengejarnya dan diduga melakukan penganiayaan menggunakan batu. Akibatnya, bagian belakang kepala kanan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Keributan itu baru berhenti setelah seorang saksi berinisial T datang melerai. Sementara saksi lainnya, Wanda, memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami luka di kepala.

Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padang Lawas. Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Z sebagai tersangka.

Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di kawasan Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata AKP Irwansah. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga KDRT, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Onan Runggu
KPK Terima 7.000 Laporan Setiap Tahun, Termasuk soal KDRT
Polsek Pancurbatu Amankan Pelaku KDRT
Polsek Kutalimbaru Serahkan Tersangka KDRT ke JPU Pancurbatu
AKP Anthoni: Operasi Miras Tekan KDRT Hingga 70% di Nisel
Kekerasan pada Perempuan Selama 2017 Didominasi KDRT dan Pelecehan
komentar
beritaTerbaru