Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Saksi Saling Bantah di Sidang Korupsi Bansos Samosir, Hakim: Siapa yang Benar?

Rido Sitompul - Selasa, 04 Agustus 2026 21:08 WIB
161 view
Saksi Saling Bantah di Sidang Korupsi Bansos Samosir, Hakim: Siapa yang Benar?
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Para saksi saat dimintai keterangannya di sidang lanjutan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) korban bencana di Kabupaten Samosir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026).

Sidang juga mengungkap dugaan adanya pemberian uang sekitar Rp30 juta kepada Robert Sihotang, sekitar Rp18 juta kepada Suandi Sihotang, dan sekitar Rp15 juta kepada Boleuson Sihotang. Meski demikian, ketiga kepala desa tetap membantah keterangan tersebut.

Selain itu, majelis hakim menyoroti perbedaan keterangan mengenai proses penyidikan. Salah seorang saksi mengaku telah diperiksa lebih dari 10 kali oleh penyidik Kejari Samosir. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan jaksa penuntut umum. Ketika diminta menjelaskan kembali, para kepala desa mengaku tidak lagi mengingat secara pasti jumlah pemeriksaan yang telah dijalani.

Sementara itu, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, yang juga dihadirkan sebagai saksi, menyatakan pemindahbukuan dana bansos dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta pihak terkait lainnya, bukan atas keputusan dirinya maupun terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Jonni saat ditanya apakah kepala cabang bank memiliki kewenangan memindahkan dana nasabah secara sepihak.

Jonni yang kini juga berstatus tersangka menjelaskan terdapat 303 rekening penerima manfaat dengan nilai bantuan masing-masing Rp5 juta. Berdasarkan hasil koordinasi, bantuan direncanakan disalurkan dalam bentuk barang sehingga dana dipindahbukukan ke rekening BUMDesma Marsada Tahi.

"Sepanjang niatnya baik dan bantuan sampai tepat sasaran. Hal itu disetujui oleh pihak Dinas Sosial," katanya.

Ia mengakui mekanisme tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari Kantor Pusat Bank Mandiri dan masing-masing penerima manfaat, namun prosedur itu tidak dilakukan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Mutasi 176 Pejabat, Lima Kajari di Sumut Berganti
PH: Dakwaan JPU Terbantahkan Oleh Keterangan Saksi di Persidangan eks Kadis Sosial PMD Samosir
Empat Anak di Samosir Kini Miliki Dokumen Resmi, BPJS Aktif dan Peluang Raih Bantuan Pendidikan
Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear
JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan
Arsitek dan Konsultan Pengawas Kompak Sebut Proyek Waterfront City Samosir Tuntas, Tim PH Apresiasi Hakim
komentar
beritaTerbaru