Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput

Rido Sitompul - Jumat, 28 Agustus 2026 17:48 WIB
144 view
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Foto Dok/Ist
Tim Penasihat Hukum Budiman Gultom dari Law Office Hisar M Sitompul & Partners, antara lain Hisar M Sitompul dan Guntur Perdamaian.

Budiman didampingi tim penasihat hukum dari Law Office Hisar M Sitompul & Partners, antara lain Hisar M Sitompul SH MH, Guntur Perdamaian SH dan tim.

Kuasa Hukum Minta Aliran Dana Diusut

Seusai persidangan, penasihat hukum Budiman, Hisar M Sitompul, menilai keterangan Tohom mengenai pihak yang menyetujui besaran fee dan ke mana uang Rp2,4 miliar diserahkan merupakan fakta persidangan yang harus didalami.

Baca Juga:

Menurut Hisar, apabila saksi menerangkan Sekda menyetujui fee 20 persen, kemudian William Leo menyerahkan Rp2,4 miliar kepada Tohom dan Tohom menyatakan uang tersebut selanjutnya diserahkan melalui ajudan Sekda, maka rangkaian tersebut harus ditelusuri sampai tuntas.

"Ini harus terang. Siapa yang membicarakan dan menyetujui 20 persen, siapa yang menyerahkan uang, siapa yang menerima pertama kali, kepada siapa kemudian uang itu diserahkan, dan siapa yang pada akhirnya menguasai atau menikmati uang tersebut. Semua harus ditelusuri berdasarkan alat bukti," kata Hisar.

Menurut tim penasihat hukum, penelusuran tersebut penting karena sampai pemeriksaan saksi itu, mereka menilai belum terungkap adanya aliran uang Rp2,4 miliar kepada Budiman Gultom.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru