Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput

Rido Sitompul - Jumat, 28 Agustus 2026 17:48 WIB
143 view
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Foto Dok/Ist
Tim Penasihat Hukum Budiman Gultom dari Law Office Hisar M Sitompul & Partners, antara lain Hisar M Sitompul dan Guntur Perdamaian.

Untuk membuktikan adanya pemecahan, harus ditunjukkan paket asal yang dikatakan dipecah, dokumen keadaan awal pekerjaan, waktu pemecahan, siapa yang mengambil keputusan serta bukti mengenai tujuan menghindari tender.

Tim pembela meminta persidangan mengungkap siapa yang menyusun dokumen perencanaan pengadaan, menentukan pemaketan, menyusun spesifikasi teknis dan HPS, serta siapa PPK yang menandatangani masing-masing 73 kontrak.

Menurut Hisar, pembagian kewenangan tersebut penting agar tindakan PPK, PA, pejabat pengadaan, pejabat teknis dan penyedia tidak dicampuradukkan menjadi tanggung jawab satu orang.

Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp4,858 miliar dari kegiatan dengan anggaran sekitar Rp13,5 miliar.

Baca Juga:

Tim penasihat hukum berpendapat, apabila kerugian dikaitkan dengan kekurangan volume, kualitas atau pelaksanaan pekerjaan, pembuktiannya harus masuk sampai pelaksanaan masing-masing kontrak.

Persidangan perlu mengungkap siapa penyedia yang melaksanakan pekerjaan, siapa yang mengendalikan kontrak, siapa yang melakukan pengawasan, siapa yang memeriksa volume dan hasil pekerjaan, siapa yang menandatangani berita acara serah terima, dokumen dasar pembayaran serta bagaimana dana masing-masing kontrak dicairkan.

"Kerugian negara adalah akibat. Pertanyaan pidananya adalah perbuatan siapa yang menyebabkan akibat itu. Hubungan kausal itu yang harus dibuktikan," kata Hisar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru