Bareskrim Tangkap Buronan Narkoba THM Batam
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri menangkap Yuwanky, buronan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Batam, Kepul
Medan(harianSIB.com)
Fakta mengenai dugaan aliran uang sebesar Rp2,4 miliar mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu penerangan jalan kota/dusun/lingkungan yang bersumber dari pembiayaan Pinjaman Daerah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026), saksi Tohom P. Silaban menerangkan adanya komitmen fee sebesar 20 persen dan penyerahan uang Rp2,4 miliar yang diterimanya dari terdakwa William Leo alias Wawa.
Menurut Tohom, pembicaraan mengenai komitmen fee 20 persen tersebut berkaitan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara saat itu, Indra Simaremare. Tohom menerangkan bahwa Sekda menyetujui besaran 20 persen tersebut.
Tohom selanjutnya menerangkan bahwa dirinya menerima uang Rp2,4 miliar dari William Leo. Uang tersebut kemudian diserahkannya melalui Sinardo Siregar, yang saat itu disebut sebagai ajudan Sekda.
Baca Juga:
Menurut Tohom, uang Rp2,4 miliar tersebut telah diserahkan seluruhnya untuk Sekda melalui ajudannya.
Keterangan itu kemudian dikonfirmasi kepada William Leo. Ia membenarkan bahwa dirinya menyerahkan uang tersebut kepada Tohom.
Fakta tersebut mendapat perhatian tim penasihat hukum terdakwa Budiman Gultom.
Menurut pembela, aliran uang yang diterangkan dalam persidangan harus ditelusuri sampai kepada penerima dan pihak yang akhirnya menguasai atau menikmati uang tersebut.
*Budiman Bantah Mengetahui Fee 20 Persen
Budiman Gultom, yang saat kegiatan menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara, membantah mengetahui adanya kesepakatan komitmen fee 20 persen.
Baca Juga:
Budiman juga membantah menerima maupun menikmati uang Rp2,4 miliar yang diterangkan Tohom.
Sementara William Leo menyebut sebelumnya dirinya tidak mengenal Budiman. Menurutnya, mereka baru bertemu dan mengenal saat proses penandatanganan kontrak pekerjaan.
Budiman didampingi tim penasihat hukum dari Law Office Hisar M Sitompul & Partners, antara lain Hisar M Sitompul SH MH, Guntur Perdamaian SH dan tim.
Kuasa Hukum Minta Aliran Dana Diusut
Seusai persidangan, penasihat hukum Budiman, Hisar M Sitompul, menilai keterangan Tohom mengenai pihak yang menyetujui besaran fee dan ke mana uang Rp2,4 miliar diserahkan merupakan fakta persidangan yang harus didalami.
Baca Juga:
Menurut Hisar, apabila saksi menerangkan Sekda menyetujui fee 20 persen, kemudian William Leo menyerahkan Rp2,4 miliar kepada Tohom dan Tohom menyatakan uang tersebut selanjutnya diserahkan melalui ajudan Sekda, maka rangkaian tersebut harus ditelusuri sampai tuntas.
"Ini harus terang. Siapa yang membicarakan dan menyetujui 20 persen, siapa yang menyerahkan uang, siapa yang menerima pertama kali, kepada siapa kemudian uang itu diserahkan, dan siapa yang pada akhirnya menguasai atau menikmati uang tersebut. Semua harus ditelusuri berdasarkan alat bukti," kata Hisar.
Menurut tim penasihat hukum, penelusuran tersebut penting karena sampai pemeriksaan saksi itu, mereka menilai belum terungkap adanya aliran uang Rp2,4 miliar kepada Budiman Gultom.
"Kalau keterangan di persidangan menyebut uang bergerak dari William Leo kepada Tohom dan kemudian menurut Tohom diserahkan melalui ajudan Sekda, jangan rantai itu berhenti di tengah jalan. Gunakan pendekatan follow the money. Telusuri rekening, penarikan, penyerahan, penerimaan dan penggunaan uangnya," ujar Hisar.
Jangan Samakan Aliran Uang dengan Tanggung Jawab Jabatan
Baca Juga:
Tim penasihat hukum juga menilai fakta aliran uang harus dipisahkan dari persoalan kewenangan administratif dalam pengadaan.
Menurut pembela, perkara tidak dapat dibangun dengan menggabungkan kedudukan Budiman sebagai Kepala Dinas/Pengguna Anggaran dengan tindakan pihak lain dalam perencanaan, pemaketan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran maupun penerimaan uang.
"Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban individual. Kalau seseorang disebut menerima uang, buktikan penerimaannya. Kalau seseorang disebut memerintahkan pemecahan paket, tunjukkan perintah dan dokumennya. Kalau seseorang disebut menyebabkan kerugian negara, tunjukkan perbuatannya dan hubungan sebab-akibatnya," kata Hisar.
Karena itu, menurut tim pembela, keterangan Tohom mengenai komitmen fee 20 persen harus diuji untuk mengetahui siapa yang mempunyai kesepakatan, siapa yang mengetahui, siapa yang melakukan pembayaran dan siapa penerima akhirnya.
Tim penasihat hukum menilai terdapat rantai peristiwa yang perlu diuji berdasarkan alat bukti, William Leo/Wawa menyerahkan Rp2,4 miliar kepada Tohom P. Silaban. Lalu Tohom menyatakan uang diteruskan melalui Sinardo Siregar selaku ajudan Sekda menurut Tohom, uang tersebut diperuntukkan/diserahkan seluruhnya kepada Sekda.
Di sisi lain, Tohom juga menerangkan mengenai persetujuan Sekda terhadap besaran komitmen fee 20 persen.
Tim pembela menilai dua bagian keterangan tersebut siapa yang menyetujui besaran 20 persen dan ke mana Rp2,4 miliar akhirnya diserahkan harus diperiksa sebagai satu rangkaian pembuktian.
Baca Juga:
Namun Hisar menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa Sekda, ajudan Sekda, Tohom ataupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana.
"Kami tidak sedang menetapkan siapa bersalah. Itu kewenangan proses hukum. Tetapi ketika seorang saksi di bawah sumpah menerangkan mengenai persetujuan fee dan aliran uang kepada pihak tertentu, keterangan itu tentu harus diuji dan ditindaklanjuti dengan alat bukti," ujarnya.
Tim penasihat hukum meminta penelusuran tidak hanya mengandalkan keterangan lisan para saksi.
Menurut Hisar, apabila memang terdapat pembayaran Rp2,4 miliar, penegak hukum dapat menguji keterangan tersebut dengan bukti transaksi dan bukti lain yang relevan untuk mengetahui asal, waktu, cara penyerahan serta penerima akhirnya.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjawab siapa yang memperoleh keuntungan atau menikmati hasil dari perbuatan yang didakwakan.
Menurut pembela, apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya aliran kepada Budiman, fakta tersebut harus diuji secara terbuka.
Baca Juga:
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan aliran kepada Budiman, keadaan tersebut juga tidak boleh diabaikan dalam menilai konstruksi dakwaan terhadap dirinya.
Selain aliran uang, tim penasihat hukum kembali menyoroti 73 paket pekerjaan yang menjadi bagian penting perkara.
Menurut Hisar, keberadaan 73 paket tidak dengan sendirinya membuktikan Budiman melakukan pemecahan paket untuk menghindari tender.
Untuk membuktikan adanya pemecahan, harus ditunjukkan paket asal yang dikatakan dipecah, dokumen keadaan awal pekerjaan, waktu pemecahan, siapa yang mengambil keputusan serta bukti mengenai tujuan menghindari tender.
Tim pembela meminta persidangan mengungkap siapa yang menyusun dokumen perencanaan pengadaan, menentukan pemaketan, menyusun spesifikasi teknis dan HPS, serta siapa PPK yang menandatangani masing-masing 73 kontrak.
Menurut Hisar, pembagian kewenangan tersebut penting agar tindakan PPK, PA, pejabat pengadaan, pejabat teknis dan penyedia tidak dicampuradukkan menjadi tanggung jawab satu orang.
Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp4,858 miliar dari kegiatan dengan anggaran sekitar Rp13,5 miliar.
Baca Juga:
Tim penasihat hukum berpendapat, apabila kerugian dikaitkan dengan kekurangan volume, kualitas atau pelaksanaan pekerjaan, pembuktiannya harus masuk sampai pelaksanaan masing-masing kontrak.
Persidangan perlu mengungkap siapa penyedia yang melaksanakan pekerjaan, siapa yang mengendalikan kontrak, siapa yang melakukan pengawasan, siapa yang memeriksa volume dan hasil pekerjaan, siapa yang menandatangani berita acara serah terima, dokumen dasar pembayaran serta bagaimana dana masing-masing kontrak dicairkan.
"Kerugian negara adalah akibat. Pertanyaan pidananya adalah perbuatan siapa yang menyebabkan akibat itu. Hubungan kausal itu yang harus dibuktikan," kata Hisar.
Minta Perkara Diusut dari Hulu hingga Hilir
Tim penasihat hukum Budiman meminta perkara diperiksa secara menyeluruh, tidak hanya dimulai dari posisi Budiman sebagai Kepala Dinas.
Menurut pembela, kegiatan LPJU/LPJK merupakan bagian dari rangkaian Program PEN yang melalui proses perencanaan dan pembiayaan sebelum masuk dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan kemudian dilaksanakan melalui pengadaan barang/jasa.
Baca Juga:
Karena itu, seluruh mata rantai perlu dibuka, mulai dari perencanaan Program PEN, proses pembiayaan, APBD, RKA/DPA, RUP/SIRUP, pemaketan, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan dan serah terima, pembayaran hingga aliran dana setelah pembayaran.
"Kalau dari pembuktian ditemukan pihak lain yang mempunyai peran dan didukung alat bukti yang cukup, tentu hukum harus berjalan. Sebaliknya, orang yang perbuatannya tidak terbukti tidak boleh dipaksa bertanggung jawab atas tindakan pihak lain," ujar Hisar.
Tim penasihat hukum menyatakan akan terus menguji dakwaan JPU melalui fakta-fakta persidangan, termasuk mengenai asal-usul 73 paket, kewenangan para PPK, proses 73 kontrak, aliran pembayaran proyek, serta keterangan mengenai komitmen fee 20 persen dan uang Rp2,4 miliar.
Menurut tim pembela, keterangan mengenai siapa yang menyetujui fee dan siapa yang menerima uang tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menemukan fakta secara utuh.(*)
Baca Juga:
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri menangkap Yuwanky, buronan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Batam, Kepul
Jakarta(harianSIB.com)Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik telah memperoleh
Jakarta(harianSIB.com)Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian kasino di Gedung SB, Sukohar
Oslo(harianSIB.com)Raja Norwegia Harald V meninggal dunia pada usia 89 tahun, Jumat (28/8/2026), setelah berada dalam kondisi kritis dan men
Medan(harianSIB.com)Perumda Tirtanadi memastikan persoalan dana pesangon dan pensiun 17 mantan pegawainya masih terus diperjuangkan. Perusah
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat (28/8/2026) ditutup melemah tipis 0,06 di level 6.518,121. Se
Rantauprapat(harianSIB.com)Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Labuhanbatu menyatakan dukungan p
Medan(harianSIB.com)Wakil Gubernur Sumut H Surya menegaskan, Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2026 tidak boleh berhenti pada perubah
Tebingtinggi(harianSIB.com)Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik, atas nama Wali Kota Tebingtinggi, melantik 82 pejabat
Batubara(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batubara menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk "Jumat Berkah"
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polres Pematangsiantar melaksanakan berbagai kegiatan seperti olahraga bersama, perlombaan hingga syukuran dal
Sibuhuan(harianSIB.com)Rocky Belmondo Febrianto Sitohang SH MH resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan oleh Ketua Penga