Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput

Rido Sitompul - Jumat, 28 Agustus 2026 17:48 WIB
158 view
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Foto Dok/Ist
Tim Penasihat Hukum Budiman Gultom dari Law Office Hisar M Sitompul & Partners, antara lain Hisar M Sitompul dan Guntur Perdamaian.

Medan(harianSIB.com)

Fakta mengenai dugaan aliran uang sebesar Rp2,4 miliar mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu penerangan jalan kota/dusun/lingkungan yang bersumber dari pembiayaan Pinjaman Daerah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026), saksi Tohom P. Silaban menerangkan adanya komitmen fee sebesar 20 persen dan penyerahan uang Rp2,4 miliar yang diterimanya dari terdakwa William Leo alias Wawa.

Menurut Tohom, pembicaraan mengenai komitmen fee 20 persen tersebut berkaitan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara saat itu, Indra Simaremare. Tohom menerangkan bahwa Sekda menyetujui besaran 20 persen tersebut.

Tohom selanjutnya menerangkan bahwa dirinya menerima uang Rp2,4 miliar dari William Leo. Uang tersebut kemudian diserahkannya melalui Sinardo Siregar, yang saat itu disebut sebagai ajudan Sekda.

Baca Juga:

Menurut Tohom, uang Rp2,4 miliar tersebut telah diserahkan seluruhnya untuk Sekda melalui ajudannya.

Keterangan itu kemudian dikonfirmasi kepada William Leo. Ia membenarkan bahwa dirinya menyerahkan uang tersebut kepada Tohom.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru