Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput

Rido Sitompul - Jumat, 28 Agustus 2026 17:48 WIB
145 view
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Foto Dok/Ist
Tim Penasihat Hukum Budiman Gultom dari Law Office Hisar M Sitompul & Partners, antara lain Hisar M Sitompul dan Guntur Perdamaian.

Karena itu, menurut tim pembela, keterangan Tohom mengenai komitmen fee 20 persen harus diuji untuk mengetahui siapa yang mempunyai kesepakatan, siapa yang mengetahui, siapa yang melakukan pembayaran dan siapa penerima akhirnya.

Tim penasihat hukum menilai terdapat rantai peristiwa yang perlu diuji berdasarkan alat bukti, William Leo/Wawa menyerahkan Rp2,4 miliar kepada Tohom P. Silaban. Lalu Tohom menyatakan uang diteruskan melalui Sinardo Siregar selaku ajudan Sekda menurut Tohom, uang tersebut diperuntukkan/diserahkan seluruhnya kepada Sekda.

Di sisi lain, Tohom juga menerangkan mengenai persetujuan Sekda terhadap besaran komitmen fee 20 persen.

Tim pembela menilai dua bagian keterangan tersebut siapa yang menyetujui besaran 20 persen dan ke mana Rp2,4 miliar akhirnya diserahkan harus diperiksa sebagai satu rangkaian pembuktian.

Baca Juga:

Namun Hisar menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa Sekda, ajudan Sekda, Tohom ataupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana.

"Kami tidak sedang menetapkan siapa bersalah. Itu kewenangan proses hukum. Tetapi ketika seorang saksi di bawah sumpah menerangkan mengenai persetujuan fee dan aliran uang kepada pihak tertentu, keterangan itu tentu harus diuji dan ditindaklanjuti dengan alat bukti," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru