Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput

Rido Sitompul - Jumat, 28 Agustus 2026 17:48 WIB
146 view
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Foto Dok/Ist
Tim Penasihat Hukum Budiman Gultom dari Law Office Hisar M Sitompul & Partners, antara lain Hisar M Sitompul dan Guntur Perdamaian.

"Kalau keterangan di persidangan menyebut uang bergerak dari William Leo kepada Tohom dan kemudian menurut Tohom diserahkan melalui ajudan Sekda, jangan rantai itu berhenti di tengah jalan. Gunakan pendekatan follow the money. Telusuri rekening, penarikan, penyerahan, penerimaan dan penggunaan uangnya," ujar Hisar.

Jangan Samakan Aliran Uang dengan Tanggung Jawab Jabatan

Baca Juga:

Tim penasihat hukum juga menilai fakta aliran uang harus dipisahkan dari persoalan kewenangan administratif dalam pengadaan.

Menurut pembela, perkara tidak dapat dibangun dengan menggabungkan kedudukan Budiman sebagai Kepala Dinas/Pengguna Anggaran dengan tindakan pihak lain dalam perencanaan, pemaketan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran maupun penerimaan uang.

"Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban individual. Kalau seseorang disebut menerima uang, buktikan penerimaannya. Kalau seseorang disebut memerintahkan pemecahan paket, tunjukkan perintah dan dokumennya. Kalau seseorang disebut menyebabkan kerugian negara, tunjukkan perbuatannya dan hubungan sebab-akibatnya," kata Hisar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru