Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pembobol Rumah, Sejumlah Perhiasan Raib

Lisbon Situmorang - Minggu, 24 Mei 2026 13:52 WIB
171 view
Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pembobol Rumah, Sejumlah Perhiasan Raib
Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa
Tersangka pembobol rumah memengang tas ransel hasil curian, saat menjalani pemeriksaan, Minggu (24/5/2026) di Polsek Tanjungmorawa.

Tanjungmorawa(harianSIB.com)

Tersangka pelaku pembobol rumah yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya, ditangkap personel unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang. Sejumlah perhiasan dan perabotan rumah dilaporkan raib digondol maling.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang ketika dikonfirmasi harianSIB.com, melalui Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH, Minggu (24/5/2026). Tersangka pelaku bernama Chandra alias Geleng (36) warga Desa Bangunrejo Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban, Eliana Rambe (69) warga Jalinsum Km 16,4 Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa. Dalam pengaduannya disebutkan, rumahnya dibobol maling saat dia pergi ke Jakarta menemui anaknya selama 2 bulan.

Dijelaskan, tindak kejahatan itu diketahui korban, setelah pulang dari Jakarta, Jumat (15/5/2026) pukul 10.30 WIB dan mengetahui sejumlah perhiasan, perabotan rumah tangga dan uang tunai raib digondol maling.

Baca Juga:
Menurut korban, sejumlah perhiasan yang hilang yakni, 2 kalung emas london beserta mainannya seberat 31 gram, 2 cincin emas london berbentuk selisih seberat 15 gram, dan 2 kerabu berlian berbentuk bunga.

Selain itu, televisi LCD ukuran 32 inci, AC portabel, AC mesin outdoor, uang tunai Rp 2 Juta, dan rice cooker warna hitam.

AKP Jonni menjelaskan, Personel yang melakukan penyelidikan selanjutnya mengetahui identitas tersangka dan meringkus Chandra alias Geleng, Jumat (22/5/2026) pukul 00.30 WIB, di simpang Abadi Desa Tanjungmorawa A.

Dalam pemeriksaan, Geleng mengakui perbuatannya telah membobol dan mencuri di rumah korban, namun tidak mengakui telah mencuri sejumlah perhiasan.

Kini tersangka Chandra alias Geleng masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dan pemberatan, dengan barang bukti tas ransel warna hijau berlogo Dishub, milik korban. (*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang Pembobol Rumah Diamankan Warga
Tim Pegasus Polsek Pancurbatu Amankan Pembobol Rumah
Tim Pegasus Medan Area Tembak Residivis Spesialis Pembobol Rumah Mewah
Seorang Tersangka Pembobol Rumah Diringkus Reskrim Polsek Bangun di Simalungun
Dua Sejoli Pencuri Sawit Diringkus Reskrim  Polsek Tanjungmorawa
Tim Pegasus Sat Reskrim Tembak Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Mewah
komentar
beritaTerbaru