Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 08 Agustus 2026

Dua Wajah Dana PEN Taput: Restrukturisasi Utang Berjalan, Kasus Korupsi Proyek 2020 Diproses Hukum

Anwar Lubis - Sabtu, 08 Agustus 2026 12:55 WIB
192 view
Dua Wajah Dana PEN Taput: Restrukturisasi Utang Berjalan, Kasus Korupsi Proyek 2020 Diproses Hukum
Foto Dok/Pemkab Taput
Bupati Taput Jonius Hutabarat dan Dirut PT SMI Faaris Pranawa berjabat tangan usai penandatanganan addendum di Kantor Pusat PT SMI, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Taput(harianSIB.com)

Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tengah menunjukkan dua wajah berbeda. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput baru saja merestrukturisasi pinjaman PEN untuk meringankan beban APBD.

Di bagian lain, dana PEN dari sektor berbeda justru menjadi objek dugaan korupsi yang kini diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Taput.

Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menandatangani Addendum Perjanjian Pinjaman PEN 2020 bersama Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Faaris Pranawa, di Kantor Pusat PT SMI, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Penandatanganan didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput, Josua Hutabarat.

Baca Juga:
Melalui addendum tersebut, jangka waktu pengembalian pinjaman diperpanjang dari 8 tahun menjadi 15 tahun. Dari total pinjaman PEN 2020 sebesar Rp319,2 miliar, Pemkab Taput telah membayar Rp141,8 miliar, sementara sisa Rp177,3 miliar kini dijadwalkan ulang dengan cicilan Rp1,64 miliar per bulan, mulai Januari 2027 hingga Desember 2035.

"Restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya nyata Pemkab Taput untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran. Dengan tenor yang lebih panjang dan beban bulanan yang lebih proporsional, Pemkab memiliki ruang gerak fiskal yang lebih lega untuk mendanai program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat," ujar Bupati Jonius.

Terpisah dari proses restrukturisasi itu, Kejaksaan Negeri Taput pada Kamis (5/2/2026) mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman, yang juga bersumber dari dana Pinjaman PEN 2020 senilai Rp13,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Taput Dedy Frits Rajagukguk menyebut, tersangka BG yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Taput, hanya 37 hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran proyek pada 2020. Tersangka kedua, WL, adalah pengusaha penyedia jasa proyek tersebut.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4,86 miliar. Proyek dipecah menjadi 73 paket bernilai di bawah Rp200 juta per paket diduga untuk menghindari proses tender yang lebih ketat.

"Tersangka WL dengan cara mark up harga item pekerjaan yang mengakibatkan double founding, di mana PPK tidak melakukan penilaian kewajaran harga satuan," demikian keterangan resmi Kejari Taput.

Kedua tersangka kini ditahan 20 hari di Rutan Kelas II B Tarutung dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) Tipikor.

Sementara itu, pemerhati kebijakan anggaran, Marolop Simatupang SE saat dimintai tanggapannya Sabtu (8/8/2026) mengaku sangat

mendukung restrukturisasi sebagai langkah manajemen fiskal yang legal dan lazim, sembari mendorong Pemkab mempublikasikan laporan realisasi ruang fiskal secara berkala.

Pemerhati menegaskan, kasus korupsi LPJU/Lampu Taman sebagai pengingat pentingnya pengawasan ketat sejak awal atas setiap penggunaan dana PEN dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Taput, untuk terus mengembangkan penyidikan hingga menyentuh kemungkinan keterlibatan pihak lain, sebagaimana telah disampaikan Kejari sendiri.

Kedua peristiwa ini menggambarkan dua sisi pengelolaan dana PEN di Taput, di satu sisi Pemkab menunjukkan langkah proaktif menata ulang beban utang untuk kepentingan fiskal jangka panjang.

Di sisi lain proses hukum atas dugaan penyimpangan proyek dari sumber dana yang sama masih terus berjalan dan menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana publik. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
13 - 17 Oktober 2018, Festival Tenun Nusantara di Tapanuli Utara
Gebyar PAUD 2018 Tapanuli Utara Diwarnai Berbagai Lomba
Bawaslu Sumut Tetapkan Panwaslih Tapanuli Utara Langgar Kode Etik
Nikson Nababan Aktif Kembali Menjadi Bupati Tapanuli Utara
Toga Sinaga se-Tapanuli Utara Sepakat Menangkan Nikson - Sarlandy
PN Rantauprapat Tolak Prapid Tersangka Korupsi LPJU TA 2014
komentar
beritaTerbaru