Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Bupati Jonius Taripar : Pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS di Pemkab Taput Sudah Sesuai Prosedur

Bongsu Batara Sitompul - Minggu, 16 Agustus 2026 18:41 WIB
164 view
Bupati Jonius Taripar : Pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS di Pemkab Taput Sudah Sesuai Prosedur
Foto Dok Kepala BKPSDM Taput
KETERANGAN PERS : Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Sekda Taput Henry Maraden Sitompul, Kepala Inspektorat Manapang Simamora dan Kepala BKPSDM Jenri Simanjuntak memberikan keterangan Pers terkait mekanisme pemberhentian dari PNS Pega

yang tetap tidak masuk selama 14 hari kerja. Ini lengkap dengan dokumennya semua, " paparnya.

Lebih lanjut Bupati menegaskan, pada tanggal 25 Mei 2025, Dinas Koperindag Taput mengeluarkan surat keputusan tidak secara tertulis kepada saudari Ida Rohani Sinaga. Selanjutnya tanggal 17 Juni 2025, Sekda Taput menyurati Dinas Koperindag untuk pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin.

" Kemudian tanggal 11 Agustus 2025, Kadis Koperindag mengirimkan surat ke Bupati Taput dan Kepala BKPSDM perihal pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin. Berikutnya, tanggal 8 September 2025, BKPSDM Taput menyurati Inspektorat Taput perihal permintaan nama saudari Ida Rohani Sinaga dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS. Kemudian tanggal 1 Desember 2025, Bupati Taput mengeluarkan surat tentang pembentukan tim pemeriksa, " terangnya.

Bupati mengatakan, masalah ini sudah berproses lama. Mulai tahun 2021 persoalan ini sudah ada. Dan prosesnya berlanjut lagi tahun 2024 sampai tahun 2026.

" Pada tanggal 8 Januari 2006, Ketua Tim Pemeriksa mengirimkan surat panggilan ketiga kepada saudari Ida Rohani Sinaga untuk hadir dalam pemeriksaan dan beliau hadir dan di BAP dan hasil BAPnya ada. Jadi pemanggilan pertama tidak hadir, pemanggilan kedua juga tidak hadir, dan pemanggilan yang ketiga saudari Ida Rohani Sinaga baru hadir.

Bupati juga menerangkan, selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2026 tim pemeriksa mengirimkan laporan kepada Bupati Taput perihal dengan hasil laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin dan memberikan 5 poin rekomendasi. Jadi itu tim pemeriksa yang memberikan lima poin

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Taput Dukung UKW di Bonapasogit
Trimedya Panjaitan Minta Bupati Taput Entaskan Kemiskinan di Daerahnya
Ketua DPRDSU Ingatkan Bupati Taput Amankan Keputusan Menteri Perhubungan
Bupati Taput Nikson Nababan: Kita Juga Harus Hargai Stake Holder Lain
Terkesan Kumuh, Bupati Taput Pimpin Penertiban Pasar Siborongborong
Rektor USU Bantah Dukung Calon Bupati Taput
komentar
beritaTerbaru