Sambut HUT ke-81 RI, Sekjen DPP PDIP Daki Pusuk Buhit dan Panjatkan Doa untuk Indonesia
Samosir (harianSIB.com)Menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kr
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Viralnya postingan di media sosial terkait masalah pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS Dinas Koperindag Tapanuli Utara (Taput) mendapat banyak tanggapan dari berbagai netizen.
Menindaklanjuti viralnya postingan tersebut, Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Sekda Henry Maraden Sitompul, Kepala Inspektorat Manapang Simamora dan Kepala BKPSDM Tapanuli Utara Jenri Simanjuntak memberikan pemaparan yang jelas tentang kronologis terjadi pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS di Dinas Koperindag Taput.
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat didampingi Sekda Tapanuli Utara Henry Sitompul dalam keterangan Persnya menyampaikan, pemberhentian terhadap Ida Rohani Sinaga seorang PNS di UPT Pasar Siborongborong Dinas Koperindag Taput sudah sesuai prosedur.
" Untuk penjatuhan hukuman disiplin mulai terjadi pada tahun 2021, bahwasannya Kepala UPT Pasar Siborongborong sudah sebanyak 3 kali memberikan teguran terhadap saudari Ida Rohani Sinaga. Teguran pertama diberikan pada tanggal 10 September 2021 oleh UPT Pasar Siborongborong saat itu Jaitan Pane. selaku atasan langsungnya, " jelas Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dalam keterangan pers, Sabtu (15/8/2026) malam di Aula Kantor Bupati Taput.
Baca Juga:Bupati menerangkan, kemudian ada teguran kedua pada 10 Oktober 2021 dan juga teguran ketiga pada saat 6 Desember 2021. Alasan utama surat teguran adalah tidak masuk kerja. Teguran itu lengkap dengan dokumen.
" Kemudian pada tahun 2024-2025, saudari Ida Rohani Sinaga ini diberikan teguran lagi. Adapun teguran tersebut sebagai berikut, teguran pertama tanggal 24 November 2024 tentang disiplin. Kemudian teguran kedua pada tanggal 24 Februari 2025 ketidakhadiran beliau kurang lebih 19 hari kerja saat itu dan kemudian teguran ketiga pada 5 Maret 2025 tentang ketidakhadiran
yang tetap tidak masuk selama 14 hari kerja. Ini lengkap dengan dokumennya semua, " paparnya.
Lebih lanjut Bupati menegaskan, pada tanggal 25 Mei 2025, Dinas Koperindag Taput mengeluarkan surat keputusan tidak secara tertulis kepada saudari Ida Rohani Sinaga. Selanjutnya tanggal 17 Juni 2025, Sekda Taput menyurati Dinas Koperindag untuk pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin.
" Kemudian tanggal 11 Agustus 2025, Kadis Koperindag mengirimkan surat ke Bupati Taput dan Kepala BKPSDM perihal pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin. Berikutnya, tanggal 8 September 2025, BKPSDM Taput menyurati Inspektorat Taput perihal permintaan nama saudari Ida Rohani Sinaga dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS. Kemudian tanggal 1 Desember 2025, Bupati Taput mengeluarkan surat tentang pembentukan tim pemeriksa, " terangnya.
Bupati mengatakan, masalah ini sudah berproses lama. Mulai tahun 2021 persoalan ini sudah ada. Dan prosesnya berlanjut lagi tahun 2024 sampai tahun 2026.
" Pada tanggal 8 Januari 2006, Ketua Tim Pemeriksa mengirimkan surat panggilan ketiga kepada saudari Ida Rohani Sinaga untuk hadir dalam pemeriksaan dan beliau hadir dan di BAP dan hasil BAPnya ada. Jadi pemanggilan pertama tidak hadir, pemanggilan kedua juga tidak hadir, dan pemanggilan yang ketiga saudari Ida Rohani Sinaga baru hadir.
Bupati juga menerangkan, selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2026 tim pemeriksa mengirimkan laporan kepada Bupati Taput perihal dengan hasil laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin dan memberikan 5 poin rekomendasi. Jadi itu tim pemeriksa yang memberikan lima poin
sebagai rekomendasi hasil.
" Kemudian tanggal 27 April 2006, Bupati Taput mengirimkan mengirimkan surat ke BKN melalui aplikasi I-dis perihal usulan pemberhentian hukuman disiplin kepada Ida Rohani Sinaga. Dan tanggal 29 April 2026, BKN mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan dari sendiri sebagai PNS atas nama saudari Ida Rohani Sinaga , " terangnya.
Menurutnya, ini semua sudah melalui mekanisme dan sudah sampai ke BKN
Itulah kronologis kejadiannya.
" Kemudian hasil rekomendasi dari BKN, kita tuangkan itu pada tanggal 23 Juni 2026. Dan pada tanggal 24 Juni 2026, Bupati Taput menyurati Ida Rohani Sinaga supaya datang menerima Surat Keputusan pada tanggal 6 Juli 2026. Namun saudari Ida Rohani Sinaga tidak hadir juga. Selanjutnya tanggal 9 Juli 2026, saudari Ida Rohani Sinaga menerima surat keputusan dari BKPSDM, " jelasnya.
Bupati menegaskan, pemberhentian dari PNS terhadap saudari Ida Rohani Sinaga tidak ada kaitannya dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan. Semua itu tidak benar.
" Untuk TPP PNS itu harus ada rekomendasi dari pimpinannya sebagai bukti kinerjanya. Untuk masalah ibu Ida Rohani Sinaga ini murni ketidakhadiran saat masuk kerja. Semua berkaitan dengan absensi. Sebelumnya, saya sudah minta Sekda, Inspektorat, BKPSDM dan Kepala Dinas Koperindag supaya dilakukan pembinaan terhadap saudari Ida Rohani Sinaga. Namun beliau tidak memperbaiki kesalahannya, " terangnya.
Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam tata kelola Pemerintahan ada sebanyak 7700 PNS dan ASN P3K. Jadi yang mengawasi dan menilai kinerja pegawai ini adalah pimpinan dari instansi masing - masing.
" Saat ini, Pemkab lagi menghubungi pihak keluarga ibu Ida Rohani Sinaga untuk dilakukan mediasi, " jelasnya.
Sekda Kabupaten Taput, Henry Maraden Sitompul juga menambahkan, pemberhentian terhadap saudari Ida Rohani Sinaga sudah sesuai dengan mekanisme berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS Pasal 38 ayat 1.
" Sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan ASN Pasal 11, saudari Ida Rohani Sinaga tidak ada melakukan upaya banding sampai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, " ujarnya.
Kemudian Kepala BKPSDM Taput, Jenri Simanjuntak juga menjelaskan, terkait masalah ketidakhadiran atau indispliner saudari Ida Rohani Sinaga pada tahun 2021 hanya dijatuhi hukuman ringan. Namun di tahun 2024 - 2025, tindakan indisipliner terus dilakukan oleh ibu Ida Rohani Sinaga. Secara akumulasi mulai Februari - Juli 2025, jumlah ketidakhadiran ibu Ida Rohani Sinaga sebanyak 67 hari.
" Begitu juga di tahun 2026 sejak diberlakukan absensi digital atu Simpeknas, ibu Ida Rohani Sinaga sering tidak masuk kerja tanpa surat keterangan. Uraian absensi dari ibu Ida Rohani Sinaga yaitu, di Januari 2026 sebanyak 27 hari tidak masuk kerja, Februari sebanyak 9 hari tidak masuk kerja, Maret sebanyak 7 hari tidak masuk kerja, April sebanyak hari tidak masuk kerja, Mei sebanyak 14 hari tidak masuk kerja dan Juni sebanyak 7 hari tidak masuk kerja. Jadi mulai dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa mulai Januari 2026, ibu Ida Rohani Sinaga jarang masuk kerja tanpa ada surat keterangan, " pungkasnya. (*)
Samosir (harianSIB.com)Menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kr
Medan (harianSIB.com)Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami ra
Taput (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) membuka proses pemberhentian salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN)nya, Id
Pematangsiantar (harianSIB.com)Polsek Siantar Utara menyelesaikan kasus dugaan penipuan sekaligus penganiayaan melalui pendekatan penyelesai
Medan (harianSIB.com)Yayasan Haji Anif (YHA) kembali menggelar Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) YHA ke7 Tahun 2026. Kegiatan tersebut
Jakarta (harianSIB.com)PT PLN (Persero) menyiagakan seluruh kekuatan untuk memastikan keandalan listrik selama rangkaian peringatan Hari Ula
Karo (harianSIB.com)Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengaku bisa memahami kekecewaan orang tua siswa yang menjadi korban dugaan
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Viralnya postingan di media sosial terkait masalah pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS Dinas Koperindag T
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Yayasan Pelita Kita Be
Medan (harianSIB.com)Paduan Suara (PS) Immanuel, HKBP Jalan Uskup Agung (UAS), Resort Medan Kota merayakan Ulang Tahun ke33, di Aula Jerusa
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim personel Unit Reskrim Polsek NA IXX, Polres Labuhanbatu, menggerebek rumah kosong di Dusun IB PT Binanga, De
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH memimpin serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah peja