Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Bupati Jonius Taripar : Pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS di Pemkab Taput Sudah Sesuai Prosedur

Bongsu Batara Sitompul - Minggu, 16 Agustus 2026 18:41 WIB
165 view
Bupati Jonius Taripar : Pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS di Pemkab Taput Sudah Sesuai Prosedur
Foto Dok Kepala BKPSDM Taput
KETERANGAN PERS : Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Sekda Taput Henry Maraden Sitompul, Kepala Inspektorat Manapang Simamora dan Kepala BKPSDM Jenri Simanjuntak memberikan keterangan Pers terkait mekanisme pemberhentian dari PNS Pega

Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam tata kelola Pemerintahan ada sebanyak 7700 PNS dan ASN P3K. Jadi yang mengawasi dan menilai kinerja pegawai ini adalah pimpinan dari instansi masing - masing.

" Saat ini, Pemkab lagi menghubungi pihak keluarga ibu Ida Rohani Sinaga untuk dilakukan mediasi, " jelasnya.

Sekda Kabupaten Taput, Henry Maraden Sitompul juga menambahkan, pemberhentian terhadap saudari Ida Rohani Sinaga sudah sesuai dengan mekanisme berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS Pasal 38 ayat 1.

" Sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan ASN Pasal 11, saudari Ida Rohani Sinaga tidak ada melakukan upaya banding sampai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, " ujarnya.

Kemudian Kepala BKPSDM Taput, Jenri Simanjuntak juga menjelaskan, terkait masalah ketidakhadiran atau indispliner saudari Ida Rohani Sinaga pada tahun 2021 hanya dijatuhi hukuman ringan. Namun di tahun 2024 - 2025, tindakan indisipliner terus dilakukan oleh ibu Ida Rohani Sinaga. Secara akumulasi mulai Februari - Juli 2025, jumlah ketidakhadiran ibu Ida Rohani Sinaga sebanyak 67 hari.

" Begitu juga di tahun 2026 sejak diberlakukan absensi digital atu Simpeknas, ibu Ida Rohani Sinaga sering tidak masuk kerja tanpa surat keterangan. Uraian absensi dari ibu Ida Rohani Sinaga yaitu, di Januari 2026 sebanyak 27 hari tidak masuk kerja, Februari sebanyak 9 hari tidak masuk kerja, Maret sebanyak 7 hari tidak masuk kerja, April sebanyak hari tidak masuk kerja, Mei sebanyak 14 hari tidak masuk kerja dan Juni sebanyak 7 hari tidak masuk kerja. Jadi mulai dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa mulai Januari 2026, ibu Ida Rohani Sinaga jarang masuk kerja tanpa ada surat keterangan, " pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Taput Dukung UKW di Bonapasogit
Trimedya Panjaitan Minta Bupati Taput Entaskan Kemiskinan di Daerahnya
Ketua DPRDSU Ingatkan Bupati Taput Amankan Keputusan Menteri Perhubungan
Bupati Taput Nikson Nababan: Kita Juga Harus Hargai Stake Holder Lain
Terkesan Kumuh, Bupati Taput Pimpin Penertiban Pasar Siborongborong
Rektor USU Bantah Dukung Calon Bupati Taput
komentar
beritaTerbaru